Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banding Teddy Minahasa Ditolak

📅 Jumat, 07 Jul 2023, 05:29 WIB | Oleh:
Banding Teddy Minahasa Ditolak Doc: ANTARA/Sigid Kurniawan
Ket. Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023).

JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, ditolak Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Ini berarti Teddy Minahasa tetap dihukum sesuai dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi, Kamis.
Dengan demikian, PT menguatkan putusan penjara seumur hidup PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

"Menetapkan terdakwa Teddy Minahasa tetap dalam tahanan," tegas Sirande. Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa biaya perkara. Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman mati. Selain pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat oleh tim Komisi Kode Etik Polri.
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu tersebut, lalu menggantinya dengan tawas. Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Kemudian, Linda menyerahkan sabu kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba. Selain Teddy, ada sepuluh lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

30 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
Luar Negeri
Presiden Marcos Jr Desak Pa...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.