Banding Teddy Minahasa Ditolak
📅 Jumat, 07 Jul 2023, 05:29 WIB | Oleh: Aloysius Widiyatmaka
Doc: ANTARA/Sigid Kurniawan
JAKARTA - Upaya banding yang dilakukan terdakwa mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa, ditolak Mejalis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Ini berarti Teddy Minahasa tetap dihukum sesuai dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 yang dimintakan banding tersebut," ungkap Hakim Sirande Palayukan di Pengadilan Tinggi, Kamis.
Dengan demikian, PT menguatkan putusan penjara seumur hidup PN Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
"Menetapkan terdakwa Teddy Minahasa tetap dalam tahanan," tegas Sirande. Majelis Hakim juga memutuskan membebankan kepada terdakwa biaya perkara. Sebelumnya, Teddy Minahasa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa hukuman mati. Selain pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat oleh tim Komisi Kode Etik Polri.
Dalam dakwaan jaksa, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari lima kilogram. Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu tersebut, lalu menggantinya dengan tawas. Setelah sempat menolak, Dody kemudian menuruti permintaan Teddy. Dody lalu memberikan sabu tersebut kepada Linda.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kemudian, Linda menyerahkan sabu kepada Kasranto untuk dijual kepada bandar narkoba. Selain Teddy, ada sepuluh lainnya yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Mereka adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!