Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah Stimulasi Investasi Sektor Pertanian

📅 Selasa, 04 Jul 2023, 08:18 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Pemerintah Stimulasi Investasi Sektor Pertanian Doc: istimewa

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya meningkatkan investasi di sektor pertanian. Salah satunya dengan menyusun Rancangan Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan tentang Pelayanan Perizinan Pertanian Terintegrasi (P3T).

Nanti beleid itu di bawah salah satu unit Kementan, yakni Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP Kementan). Adapun penyusunan aturan baru ini dilakukan untuk menopang deregulasi dan kemudahan pelayanan sistem perizinan pertanian.

Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, mengatakan Permentan ini menjadi kebutuhan mendesak dalam mendorong investasi pertanian baik dari dalam maupun luar negeri.

"Tentu saja pada saatnya nanti peraturan yang akan kita rancang ini juga harus mendapatkan masukan dari publik serta mendapatkan saran rekomendasi dari publik untuk meningkatkan upaya kita di bidang investasi," ujar Kasdi, di Jakarta, Senin (3/7).

Kasdi mengatakan Indonesia selama ini memiliki potensi besar dalam pengembangan dan pemenuhan kebutuhan pangan dunia. Karena itu, investasi di sektor pertanian menjadi peluang besar bagi investor.

"Ini menjadi arahan Menteri Pertanian untuk senantiasa menjadi fokus dan prioritas, karena memang potensi besar yang kita miliki di sektor pertanian ini menjadikan satu peluang besar bagi investor untuk bisa menanamkan modalnya, baik itu dalam negeri maupun luar negeri," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian memiliki Permentan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik. Namun, seiring berjalannya waktu serta adanya perkembangan peraturan per undang-undangan di bidang perizinan pada Permentan 41 Tahun 2017 ini perlu disesuaikan atau direvisi.

"Saya kira apa yang menjadi agenda saat ini sangat strategis dan penting dalam upaya menyempurnakan dan mengintegrasikan rancangan peraturan menteri pertanian tentang pelayanan perizinan. Jadi, melalui pelayanan P3T ini kita berharap layanan di pusat PVTPP dapat lebih baik lagi ke depannya," katanya.

Kepala Pusat PVTPP Kementan, Leli Nuryati, mengatakan perbaikan layanan yang terintegrasi pada P3T ini meliputi Perizinan Berusaha (PB) dan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha atau PB UMKU.

"Kemudian, ada juga perizinan non-berusaha yang diberikan melalui pencermatan yang mendalam, PB dan PB-UMKU Non-Transaksional melalui PP 5 Tahun 2021. Sedangkan untuk perizinan non-berusaha dan PB UMKU transaksional dapat melalui P3T. Ke depan rancangan ini menjadi payung hukum layanan perizinan baik Pusat PVTPP maupun bagi pemohon atau pelaku usaha dan investor baru," katanya.

Tingkatkan Layanan

Leli menambahkan Kementan bersama pihak terkait tetap fokus pada penyelenggaraan kegiatan penyusunan rancangan permentan tentang pelayanan perizinan pertanian terintegrasi dalam rangka meningkatkan layanan pemerintah di sektor pertanian.

"Kami juga memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha di sektor pertanian, rancangan Permentan P3T ini juga disusun dalam rangka mengintegrasikan layanan perizinan pertanian di Kementan secara cepat, tepat, akurat, akuntabel, transparan dan aman kepada pemangku kepentingan Kementan," jelasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Aksi Jual Saham AI AS Mengguncang Wall Street Gingga Asia

25 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Luar Negeri
Aksi Jual Saham AI AS Mengg...
Daerah
Polda Jabar Tangkap Tersang...

Penataan Ruang Publik Menyambut HUT DKI Jakarta

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Penataan Ruang Publik Menya...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.