Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menteri LHK Minta Pemda Kawal Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon

📅 Rabu, 28 Jun 2023, 13:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Menteri LHK Minta Pemda Kawal Pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon Doc: ANTARA/Kementerian LHK
Ket. Menteri LHK Siti Nurbaya memimpin rapat sosialisasi nilai ekonomi karbon pada sektor Kehutanan yang dihadiri oleh para Sekretaris Daerah se-Indonesia di Jakarta, Selasa (27/6/2023).

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah untuk mengawal tata kelola lingkungan dalam rangka pelaksanaan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

"Saya titip kepada birokrasi pemerintah daerah untuk mengawal tata kelola lingkungan," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam pernyataan yang dikutip di Jakarta, Rabu (28/6).

Pemerintah telah mengatur nilai ekonomi karbon melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 dengan aturan pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan.

Tata kelola lingkungan merupakan tata nilai yang terdiri dari aturan, praktek-praktek, kebijakan, kelembagaan, dan lain-lain yang membentuk interaksi manusia dengan lingkungannya.

Siti menuturkan tata kelola lingkungan yang baik mempertimbangkan peran aktor-aktor yang memberikan dampak terhadap lingkungan.

"Kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat diperlukan dalam melakukan tata kelola lingkungan yang baik untuk efektivitas pemerintahan dan bergerak menuju masa depan yang berkelanjutan," ujarnya.

Terdapat sejumlah kunci dalam tata kelola lingkungan, di antaranya melekatkan aspek lingkungan dalam pengambilan keputusan di berbagai tingkatan dan dalam aksi nyata lapangan, konseptualisasi tentang wilayah dan masyarakat secara ekonomi dan politik sebagai bagian dari lingkungan, serta menekankan hubungan antara masyarakat dan ekosistem tempat hidupnya dan mendorong langkah-langkah menuju sistem sirkular atau daur ulang (bukan yang langsung terbuang).

Selanjutnya dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim,

Siti mengungkapkan beberapa prinsip yang dipakai dalam menjaga lingkungan dan mengendalikannya dari daya rusak termasuk dampak perubahan iklim, yaitu: prinsip environmental governance, prinsip sustainable forest management, dan prinsip carbon governance.

Pemerintah berpegang kepada Undang-Undang Dasar 1945 menyangkut pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.

Komitmen kepada internasional juga dijalankan sesuai dengan semangat yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut bahwa Indonesia ikut melaksanakan ketertiban dunia.

"Kita juga menimba manfaat dari kerja sama teknis luar negeri, pengetahuan, teknologi dan pendanaan," pungkas Menteri Siti.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta

Pemulihan sawah pascabencana di Aceh

30 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pemulihan sawah pascabencan...
Nasional
Unjuk rasa mahasiswa dan ma...
Daerah
Peluncuran bus listrik proy...

Pembukaan Festival Budaya Kerinci 2026

40 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Pembukaan Festival Budaya K...
Megapolitan
Aksi desak evaluasi perdaga...

Peremajaan lahan perkebunan kelapa

49 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Peremajaan lahan perkebunan...
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

Kebiasaan Bangun Paling Pagi Bikin Kita Banyak Rezeki, Benarkah?

22 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.