Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Presiden Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh

📅 Selasa, 27 Jun 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim Penulis

Ia menyampaikan bahwa korban yang telah terdata segera dilakukan penanganan melalui penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu dalam peluncuran di Rumoh Geudong, Selasa. "Artinya pemulihan atau rehabilitasi ini untuk pemenuhan hak-hak korban," katanya.

Mahfud menekankan bahwa data korban non-yudisial tidak bisa dicampuradukkan dengan korban yang ingin dilakukan penyelesaian secara yudisial.

Menurutnya, data korban tidak digantikan antara non-yudisial dengan yudisial, serta tidak diganggu karena memang proses penyelesaiannya berbeda.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Merugi, Pemkab Kudus Serahkan Pengelolaan Taman Krida Wisata ke Swasta
    Preview komentar:
    Pemberian masa tenggang atau grace period selama tiga ...
  • Berpotensi Melemah Terbatas, 13 Agustus 2026
    Preview komentar:
    Ulasan yang sangat komprehensif mengenai pergerakan Rupiah hari ...
  • Microchip Perbarui Ethernet Sensor Bridge untuk Perkuat Konektivitas Edge AI
    Preview komentar:
    Penyusutan dimensi perangkat hingga 60 persen yang dipadukan ...
Advertisement
injourney
Advertisement
asd
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Daerah
BMKG Peringatkan Gelombang ...
Nasional
KADIN Ungkap Teknologi Buka...

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

51 menit yang lalu | Selocahyo Basoeki Utomo S

Ekonomi
Pos Indonesia Disebut Gagal...
Nasional
Menekraf Ingin Tenun jadi K...
Olahraga
Xavi Hernandez Resmi Jadi P...
Advertisement
astra
Advertisement
bankjakarta-detail-mobile
Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

Pos Indonesia Disebut Gagal Bayar Sukuk dan Minta Restrukturisasi

13 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.