Presiden Jokowi Umumkan Penyelesaian Kasus HAM Berat di Aceh
📅 Selasa, 27 Jun 2023, 01:15 WIB | Oleh: Tim PenulisIa menyampaikan bahwa korban yang telah terdata segera dilakukan penanganan melalui penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu dalam peluncuran di Rumoh Geudong, Selasa. "Artinya pemulihan atau rehabilitasi ini untuk pemenuhan hak-hak korban," katanya.
Mahfud menekankan bahwa data korban non-yudisial tidak bisa dicampuradukkan dengan korban yang ingin dilakukan penyelesaian secara yudisial.
Menurutnya, data korban tidak digantikan antara non-yudisial dengan yudisial, serta tidak diganggu karena memang proses penyelesaiannya berbeda.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!