KPK Sita Aset Rafael Alun Senilai Rp150 Miliar
📅 Jumat, 23 Jun 2023, 01:50 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset mantan pejabat Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo berupa 20 bidang tanah dan bangunan dengan nilai sekitar Rp150 miliar.
"Total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai 150 miliar rupiah," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (22/6).
Ali menjelaskan aset Rafael Alun yang disita lembaga antirasuah tersebar di tiga kota, yakni enam bidang tanah dan bangunan di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara.
Penyitaan aset tersangka Rafael Alun merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Hal ini sejalan dengan target KPK untuk melakukan asset recovery keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi di Indonesia," tutur Ali.
KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo pada hari Senin (3/4). Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Rafael Alun diduga memiliki beberapa perusahaan, di antaranya PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui PT AME.
Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar 32, 2 miliar rupiah yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dollar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!