Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemohon SIM Mesti Lampirkan Sertifikat Mengemudi

📅 Kamis, 22 Jun 2023, 05:21 WIB | Oleh:
Pemohon SIM Mesti Lampirkan Sertifikat Mengemudi Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

JAKARTA - Mestinya segala sesuatu dipermudah dan dikurangi syarat-syaratnya. Namun berbeda dengan langkah Polda Metro, kali ini untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) yang semula tanpa sertifikat, sekarang malah diwajibkan menyertakannya.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat membuat SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Rabu (21/6). Menurutnya, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dulu melalui sekolah mengemudi.

"Pemohon harus sudah memiliki keahlian karena ujian hanya menguji saja. Tapi, keahlian ini sebetulnya sudah disiapkan," katanya. Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk pelatihan. Ya itulah, kami sarankan untuk pelatihan," jelasnya. Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Polisi Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

Tri menyebut hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu. Atas dasar hasil anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap pemohon SIM memenuhi syarat.

Pemohon harus memiliki kriteria teknis, pengetahuan, perilaku pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab. "Setiap pemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pungli Pihak III

Sebelumnya, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai ini sekilas seperti langkah bagus. "Tapi kalau tidak dicermati, hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga," tandas Bambang.

Bambang mempertanyakan apa dasar aturan tersebut dan siapa yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Izin tersebut tentunya tidak gratis. Lagi-lagi ini bermuara ke kepolisian.Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah, selain biaya SIM.

Bambang pun mengingatkanbahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri, tanpa landasan aturan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, menyebutkan segala pungutan kepada rakyat harus izin DPR.

"Kalau syarat sertifikat mengemudi dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Rona
Sering Melotot Belum Tentu ...
Daerah
RSUD Prambanan Ada Bau-bau ...
Daerah
Siswa Jalani Ujian Kenaikan...

Antisipasi Kemarau, Masa Tanam Dipercepat

25 menit yang lalu | Fajar Alim M

Ekonomi
Antisipasi Kemarau, Masa Ta...
Daerah
Cukup Bagus Hasil Penanaman...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.