Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemohon SIM Mesti Lampirkan Sertifikat Mengemudi

📅 Kamis, 22 Jun 2023, 05:21 WIB | Oleh:
Pemohon SIM Mesti Lampirkan Sertifikat Mengemudi Doc: ANTARA/Ilham Kausar
Ket. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat diwawancarai di Jakarta, Selasa (20/6/2023).

JAKARTA - Mestinya segala sesuatu dipermudah dan dikurangi syarat-syaratnya. Namun berbeda dengan langkah Polda Metro, kali ini untuk membuat surat izin mengemudi (SIM) yang semula tanpa sertifikat, sekarang malah diwajibkan menyertakannya.

"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan penyertaan sertifikat sebagai syarat membuat SIM," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Rabu (21/6). Menurutnya, sertifikat tersebut membuktikan pembuat SIM sudah belajar kendaraan terlebih dulu melalui sekolah mengemudi.

"Pemohon harus sudah memiliki keahlian karena ujian hanya menguji saja. Tapi, keahlian ini sebetulnya sudah disiapkan," katanya. Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk pelatihan. Ya itulah, kami sarankan untuk pelatihan," jelasnya. Korlantas Polri telah menjelaskan latar belakang aturan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.

Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Polisi Tri Julianto Djatiutomo menjelaskan kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas.

"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya.

Tri menyebut hasil analisis dan evaluasi (anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu. Atas dasar hasil anev tersebut, Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap pemohon SIM memenuhi syarat.

Pemohon harus memiliki kriteria teknis, pengetahuan, perilaku pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab. "Setiap pemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya.

Pungli Pihak III

Sebelumnya, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai ini sekilas seperti langkah bagus. "Tapi kalau tidak dicermati, hanya akan memperbanyak pos dan melegalkan pungli dengan perantara pihak ketiga," tandas Bambang.

Bambang mempertanyakan apa dasar aturan tersebut dan siapa yang memberi izin kepada lembaga kursus mengemudi yang mengeluarkan sertifikat. Izin tersebut tentunya tidak gratis. Lagi-lagi ini bermuara ke kepolisian.Publik akan dikenakan biaya tambahan khusus yang tentu tidak murah, selain biaya SIM.

Bambang pun mengingatkanbahwa semua pungutan harus melalui kesepakatan pemerintah dan DPR. Kepolisian tidak bisa membuat syarat layanan publik dengan memungut biaya sendiri, tanpa landasan aturan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, menyebutkan segala pungutan kepada rakyat harus izin DPR.

"Kalau syarat sertifikat mengemudi dipaksakan, harusnya publik mendapat kompensasi dengan menggratiskan biaya SIM," kata Bambang.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

Penyanyi Emka 9 Kanaya Whu Meninggal Dunia di RSHS, Dedi Mulyadi Ungkap Sempat Berjuang Melawan Kanker

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.