MK Tunda Pemeriksaan Materiil Perppu Cipta Kerja
📅 Rabu, 21 Jun 2023, 13:16 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (mk) menunda pemeriksaan materiil terkait pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker), dan mendahulukan pemeriksaan formilnya.
"Menyatakan menunda pemeriksaan materiil Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023, Nomor 40/PUU-XXI/2023, dan Nomor 49/PUU-XXI/2023," ujar Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan ketetapan Mahkamah Konstitusi dipantau dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Rabu (21/6).
Perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 menggabungkan permohonan uji formil dan materiil terhadap Perppu Cipta Kerja, meskipun hakim telah memberi nasihat kepada Pemohon untuk memisahkan permohonan.
Selanjutnya, dalam Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH) tanggal 6 Juni 2023, majelis hakim memutuskan untuk memisah pemeriksaan pengujian formil dan materiil perkara Nomor 40/PUU-XXI/2023 yang menyoal mengenai Perppu Ciptaker.
Pemisahan tersebut didasari oleh substansi Perppu Cipta Kerja yang lebih kompleks dan rumit, serta tenggat waktu pemeriksaan perkara pengujian formil yang harus dituntaskan pemeriksaannya oleh Mahkamah Konstitusi selama 60 hari.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi mendahulukan pemeriksaan formil Perppu Ciptaker dan menunda pemeriksaan materiilnya.
"Karena penilaian konstitusionalitas norma undang-undang secara materiil sangat tergantung dari terbukti atau tidaknya permohonan pengujian formil," kata Anwar Usman.
Dalam uji materiil, objek pengujian adalah materi muatan undang-undang, seperti pasal. Sedangkan, uji formil berkaitan dengan proses pembentukan undang-undang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Oleh karena itu, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan uji formil, secara otomatis menyebabkan undang-undang batal sejak awal.
"Kalau, misalnya, uji formil-nya ini isinya dikabulkan, ya, kan berarti materiil-nya mungkin tidak akan diteruskan lagi," ujar Anwar Usman.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!