Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Kemenkes Sebut Partisipasi Publik di RUU Kesehatan Sudah Terselenggara Luas

📅 Jumat, 16 Jun 2023, 14:06 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kemenkes Sebut Partisipasi Publik di RUU Kesehatan Sudah Terselenggara Luas Doc: antarafoto
Ket. Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril

JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Mohammad Syahril menyatakan partisipasi publik dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibuslaw telah diselenggarakan secara luas. Berbagai kegiatan untuk menampung aspirasi sudah dilakukan di bulan Maret 2023.

"Kemenkes sebagai koordinator wakil pemerintah untuk RUU Kesehatan, sudah melakukan berbagai kegiatan partisipasi publik di bulan Maret 2023 untuk menampung masukan publik sebagai bagian dari proses partisipasi publik yang bermakna," kata Mohammad Syahril di Jakarta, Jumat (16/6).

Kegiatan tersebut dilakukan agar publik dapat memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Kesehatan setelah pemerintah menerima draft RUU dari DPR pada Februari 2023.

Kemenkes saat itu meluncurkan laman https://partisipasisehat.kemkes.go.id sebagai sarana publik untuk menyampaikan masukan dan sekaligus mengunduh naskah akademis dan juga draft RUU Kesehatan.

Kemenkes juga telah menyelenggarakan kegiatan partisipasi publik melalui aplikasi Zoom dan luring sebanyak lebih dari 115 kali dengan dihadiri oleh 72.000 peserta.

"Pesertanya bukan hanya di Jawa, tapi juga di luar Jawa dengan organisasi profesi seperti IDI, PPNI, PDGI, IBI dan IAI, lembaga pemerintah, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya," katanya.

Semua kegiatan tersebut juga direkam dalam media sosial Youtube Kemenkes untuk disaksikan secara tunda oleh seluruh unsur masyarakat.

"Kami juga mendapat informasi Badan Legislatif dan Komisi IX DPR pun juga telah mengundang berbagai pihak dalam kegiatan partisipasi publik sejak tahun lalu," katanya.

Syahril menepis tuduhan organisasi profesi tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Kesehatan ini.

"Jangan karena permintaan pihak-pihak tertentu yang tidak terakomodir dalam RUU lalu menghasut seolah-olah RUU ini tidak melibatkan publik secara partisipatif. Semua kegiatan ada foto dan videonya. Bisa dicek di Youtube Kemenkes," katanya.

Dikatakan Syahril RUU Kesehatan diperlukan untuk menangani berbagai masalah dalam sektor kesehatan, terutama terkait krisis dokter spesialis, izin praktik dokter dan tenaga kesehatan yang tidak transparan dan mahal, harga obat yang mahal, dan pembiayaan kesehatan yang tidak efisien.

Hal menonjol lain dalam RUU tersebut adalah perubahan paradigma kebijakan kesehatan dengan memprioritaskan pencegahan masyarakat dari jatuh sakit melalui penguatan promotif dan preventif.

"Selain biayanya akan lebih murah, masyarakat juga akan lebih produktif," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.