Perubahan Iklim Memaksa Warga Pantura 'Bedol Desa', Program Relokasi Tak Jelas
📅 Kamis, 15 Jun 2023, 11:41 WIB | Oleh: Tim PenulisPertama, pendekatan yang dipakai dalam kebijakan adaptasi perubahan iklim masih bersifat lokal. Mayoritas strategi dalam dua kebijakan tersebut masih menekankan kepada bentuk adaptasi yang sifatnya melindungi permukiman. Kebijakan tak berfokus kepada warga yang terdampak dan berpindah.
Kita bisa melihat program pemerintah pusat: Proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) di Jakarta dan Proyek Strategis Nasional Tol dan Tanggul Laut Semarang-Demak (TTLSD). Keduanya adalah contoh proyek yang bertujuan melindungi permukiman.
Proyek pemerintah daerah pun setali tiga uang. Studi dari lembaga riset untuk pembangunan berkelanjutan, BlueUrban (tidak dipublikasi), pada 2023 di Kabupaten dan Kota Pekalongan menunjukkan bahwa inisiatif pemerintah lokal masih terbatas kepada pembuatan tanggul laut untuk daerah terdampak banjir rob. Strategi serupa juga diterapkan pemerintah Indramayu, Jawa Barat, untuk mengatasi banjir rob di daerah Kandanghaur.
Kedua, ketiadaan fokus soal migrasi iklim berakibat pada absennya rencana sistematis pemberian kompensasi bagi warga terdampak perubahan iklim. Rencana sistematis penting agar warga mendapatkan kepastian kompensasi jika ruang hidup mereka hilang.
Sebaiknya Anda baca juga:
Di Pekalongan, pengadaan lahan relokasi bagi warga Dusun Simonet di daerah Teratebang hingga kini belum ada kemajuan. Sementara itu, di Demak, relokasi warga terdampak abrasi masih terbatas pada satu dusun, belum menjangkau penduduk dusun lainnya.
Ketiga, belum adanya upaya pemberdayaan masyarakat yang berpindah. Upaya pemberdayaan ini sangat penting. Migrasi iklim berpotensi menciptakan kerentanan baru karena warga terpaksa meninggalkan sumber penghidupan mereka.
Riset BlueUrban di Pekalongan menemukan warga Simonet kehilangan akses ke mata pencaharian, umumnya sebagai sebagai petani melati atau nelayan muara, karena desa mereka tenggelam.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain hilangnya mata pencaharian, kenaikan muka air laut juga membuat tanah sejumlah warga berstatus musnah. Sialnya, Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2022 hanya mengatur pemberian kompensasi sekitar 25% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Di Demak, besaran kompensasi ini menuai protes dari banyak warga karena jumlahnya yang dianggap terlalu kecil.
Merespons Migrasi Iklim
Pemerintah perlu menyertakan aspek perpindahan warga dalam kebijakan adaptasi perubahan iklim. Migrasi seharusnya bagian dari upaya adaptasi masyarakat terhadap peralihan bentang alam akibat perubahan iklim.
Pemerintah dapat melakukan beberapa langkah untuk menghadapi migrasi iklim.
Pertama, pengakuan status "pengungsi" bagi para migran iklim baik yang bermigrasi karena guncangan (shock) maupun tekanan (stress).
Keduanya berbeda. Migrasi karena guncangan terjadi secara cepat sebagai respons seseorang terhadap bencana (kerap disebut "pengungsi").
Sementara itu, perpindahan akibat tekanan timbul secara perlahan karena suatu faktor yang secara langsung ataupun tidak langsung mengancam kehidupan seseorang (misalnya kehilangan sumber penghidupan).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!