Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polda Sumut Tetapkan AKBP AH Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi

📅 Selasa, 13 Jun 2023, 01:07 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polda Sumut Tetapkan AKBP AH Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi Doc: ANTARA/M Sahbainy Nasution-dokumentasi
Ket. Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun (baju putih).

Medan - Tindak tegas. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan (AH) sebagai tersangka dugaan gratifikasi gudang solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia.

"Sudah, kemarin Jumat(9/6) ditetapkan tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun di Medan, Senin (12/6) malam.

Selain ditetapkan tersangka dugaan gratifikasi, AKBP Achiruddin juga menjadi tersangka dugaan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Polda Sumut juga menetapkan tersangka Direktur Utama PT Almira Nusa Raya (ANR) Edy dan Parlin selaku karyawan.

Ditambahkan, Polda Sumut juga menetapkan tersangka karena diduga membiarkan anaknya, AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

"Hari ini juga ditetapkan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan AKBP Achiruddin Hasibuan," ucap Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Senin (12/6) malam.

Ia mengatakan, bersangkutan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya tersangka AH dalam melakukan penganiayaan, padahal dirinya berada di lokasi kejadian tersebut.

Dalam kasus tersebut, kata Kapolda, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

Polda Sumut juga memutuskan memecat AKBP Achiruddin Hasibuan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dikarenakan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka AH melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp84.400/...
Daerah
Bus Transjateng Akan Tambah...

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

32 menit yang lalu | Lili Lestari

Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
Ekonomi
Berpotensi Melemah Lanjutan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.