Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa KPK Minta Keamanan Sidang Lukas Enembe Diperhatikan

📅 Senin, 12 Jun 2023, 12:58 WIB | Oleh: Tim Penulis
Jaksa KPK Minta Keamanan Sidang Lukas Enembe Diperhatikan Doc: antarafoto
Ket. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto meminta sisi keamanan persidangan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe diperhatikan.

"Hakim menyampaikan yang penting keamanan diperhatikan. Simpatisan kita tahu sebagaimana banyak, ya," ujar Wawan kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/6).

Wawan menyatakan hal tersebut ketika disinggung apakah jaksa dari KPK keberatan apabila Lukas Enembe dihadirkan secara langsung dalam sidang pembacaan dakwaan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak merasa keberatan dengan pertimbangan Lukas Enembe dapat menangkap dan merespons dengan bahasa yang jelas, meskipun terbata-bata.

Oleh karena itu, jajaran jaksa KPK pun menilai Lukas Enembe layak untuk dihadirkan secara langsung di dalam persidangan.

"Jadi yang penting keamanan diperhatikan dan meminta agar sidang ini lancar, sehingga kondisi keamanannya harus diutamakan lebih dahulu," kata Wawan.

Sebelumnya, Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menyatakan bahwa Lukas Enembe sanggup menghadiri sidang dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi secara offline pada 19 Juni 2023.

Sebagaimana pantauan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Lukas Enembe menghadiri sidang pembacaan dakwaan secara daring. Akan tetapi, Lukas Enembe ingin mendengarkan pembacaan dakwaan secara langsung.

Dengan demikian, sidang perdana Lukas Enembe dengan agenda pembacaan dakwaan yang seharusnya berlangsung hari ini, Senin (12/6), ditunda hingga Senin (19/6).

Dalam persidangan tersebut, Petrus membacakan surat dari Lukas Enembe. Di dalam surat tersebut, tertulis permohonan dari Lukas Enembe untuk dihadirkan secara langsung dalam persidangan.

"Saya mohon agar saya hadir secara langsung di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim di ruang sidang Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat," ujar Petrus ketika membacakan surat milik Lukas Enembe.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD Papua, yakni Lukas Enembe selaku penerima suap dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka selaku pemberi suap.

Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dan pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Sentimen Negatif Dominan, 14 Juli 2026

28 menit yang lalu | Rizky

Ekonomi
Sentimen Negatif Dominan, 1...

Laporta Tegaskan Raphinha Bertahan di Barcelona

33 menit yang lalu | Benny Mudesta Putra

Olahraga
Laporta Tegaskan Raphinha B...
Daerah
Pemprov Maluku Luncurkan Bu...
Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

Ribuan Loker Tersedia di Job Fair Kota Jogja, Catat Jadwalnya!

13 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.