Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Menteri KP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor Tak Sesuai Peruntukan

📅 Jumat, 09 Jun 2023, 00:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Menteri KP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor Tak Sesuai Peruntukan Doc: ANTARA/Sinta Ambarwati
Ket. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) usai melakukan penyegelan ikan salem impor di Batam, Kamis (8/6/2023).

Batam - Tindak tegas. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel komoditas perikanan impor berupa ikan salem sebanyak 20 ton milik PT D di kawasan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, karena tidak sesuai peruntukan.

"Jadi ini bagian dari penegakan, kita berikan peringatan kepada ibu Ayen (pengelola, red.) karena ini ada ikan impor yang kita berikan izin memang khusus untuk para pemindang jadi tidak boleh ke pasar lokal," ujar Trenggono usai melakukan penyegelan ikan salem impor di Batam, Kamis.

Dengan demikian, katanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan peringatan pertama kepada pelaku usaha, namun ke depan bila diketahui kembali melakukan pelanggaran, maka akan berpengaruh ke rekomendasi neraca perdagangan yang berimbas pada izin impor.

Ikan salem impor yang berasal dari China ini, lanjutnya, akan melalui proses pengecekan lebih lanjut untuk menentukan penanganan selanjutnya.

Trenggono menyebut ada kebocoran distribusi ikan salem impor langsung masuk ke pasar lokal sehingga mengganggu permintaan ikan lokal asal Indonesia, seperti kembung dan ikan tangkap lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengelola Keuangan PT. D, Ayen menuturkan ikan-ikan tersebut didapat dari importir Jakarta dengan iming-iming harga murah.

Ia mengaku tak tahu menahu bahwa ikan salem impor yang dijual seharga Rp20.000 per kilogram ini tak boleh langsung dijual ke konsumen.

"Saya kan ditawari orang Jakarta, ya dia bilang salem. Ya kita beli karena murah," ungkapnya.

Adapun ikan salem impor hanya boleh dimanfaatkan untuk industri pemindangan. Hal ini sesuai dengan komitmen KKP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Pantai Harus Tampak Indah, tak Boleh Kumuh

28 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pantai Harus Tampak Indah, ...
Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

38 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

43 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

50 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

55 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...
Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

59 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...
Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.