Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tindak Tegas, Menteri KP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor Tak Sesuai Peruntukan

📅 Jumat, 09 Jun 2023, 00:36 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Menteri KP Segel 20 Ton Ikan Salem Impor Tak Sesuai Peruntukan Doc: ANTARA/Sinta Ambarwati
Ket. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (kiri) usai melakukan penyegelan ikan salem impor di Batam, Kamis (8/6/2023).

Batam - Tindak tegas. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel komoditas perikanan impor berupa ikan salem sebanyak 20 ton milik PT D di kawasan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, karena tidak sesuai peruntukan.

"Jadi ini bagian dari penegakan, kita berikan peringatan kepada ibu Ayen (pengelola, red.) karena ini ada ikan impor yang kita berikan izin memang khusus untuk para pemindang jadi tidak boleh ke pasar lokal," ujar Trenggono usai melakukan penyegelan ikan salem impor di Batam, Kamis.

Dengan demikian, katanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memberikan peringatan pertama kepada pelaku usaha, namun ke depan bila diketahui kembali melakukan pelanggaran, maka akan berpengaruh ke rekomendasi neraca perdagangan yang berimbas pada izin impor.

Ikan salem impor yang berasal dari China ini, lanjutnya, akan melalui proses pengecekan lebih lanjut untuk menentukan penanganan selanjutnya.

Trenggono menyebut ada kebocoran distribusi ikan salem impor langsung masuk ke pasar lokal sehingga mengganggu permintaan ikan lokal asal Indonesia, seperti kembung dan ikan tangkap lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pengelola Keuangan PT. D, Ayen menuturkan ikan-ikan tersebut didapat dari importir Jakarta dengan iming-iming harga murah.

Ia mengaku tak tahu menahu bahwa ikan salem impor yang dijual seharga Rp20.000 per kilogram ini tak boleh langsung dijual ke konsumen.

"Saya kan ditawari orang Jakarta, ya dia bilang salem. Ya kita beli karena murah," ungkapnya.

Adapun ikan salem impor hanya boleh dimanfaatkan untuk industri pemindangan. Hal ini sesuai dengan komitmen KKP berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Serangan Udara Militer Hantam Sebuah Biara

1.5 jam yang lalu | Deri Henriawan

Luar Negeri
Serangan Udara Militer Hant...
Luar Negeri
Korut Waspadai Peningkatan ...
Luar Negeri
Tiga Terluka dalam Puluhan ...
Megapolitan
Wisatawan ke Bogor Bakal Di...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.