Per Mei 2023, Pajak Digital Terkumpul Rp12,57 Triliun
📅 Kamis, 08 Jun 2023, 10:48 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ISTIMEWA
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan per 31 Mei 2023, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut oleh 133 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mencapai 12,57 triliun rupiah.
"Jumlah tersebut berasal dari 731,4 miliar rupiah setoran pada 2020, kemudian 3,9 triliun rupiah setoran pada 2021, lalu 5,51 triliun rupiah setoran pada 2022, dan 2,43 triliun rupiah setoran pada 2023," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (7/6).
Secara keseluruhan, sampai akhir Mei 2023, pemerintah telah menunjuk 151 pelaku usaha PMSE untuk memungut PPN. Jumlah tersebut termasuk tiga pemungut PPN PMSE yang ditunjuk pada bulan Mei 2023 yakni Garmin (Europe) Limited, Hotjar Limited, serta DigitalOcean, LLC.
Selain tiga penunjukan yang dilakukan, pada bulan ini pemerintah juga melakukan perbaikan elemen data dalam surat keputusan penunjukan dari tiga perusahaan, yakni Booking.com B.V., Evernote GmbH, dan Travelscape, LLC.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022, Dwi menuturkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa faktur komersial, tagihan, kwitansi pemesanan, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Ke depan, untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!