Ribuan Data Pemilih Tangerang Tidak Valid
📅 Selasa, 06 Jun 2023, 04:20 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: Antara
TANGERANG - Sebanyak 9.393 data pemilih Kabupaten Tangerang dinilai masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) untuk Pemilu 2024. Demikian hasil penyelidikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
Menurut Plt Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ita Nurhayati, Senin (5/6), dari daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPS HP), sebanyak 9.393 data tidak memenuhi syarat.
Jumlah tersebut di antaranya didominasi pemilih ganda, meninggal dunia, pindah domisili, dan menjadi anggota TNI/Polri. Ia menyebutkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan KPU atas data pemilih sementara terdapat 2.366.655. Namun, saat diverifikasi berubah menjadi 1.357.262 pemilih.
Dia mengungkapkan untuk data pemilih di Kecamatan Pasar Kemis menjadi wilayah terbanyak sehingga terdapat 718 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan disiapkan, sedangkan untuk Kabupaten Tangerang perlu sebanyak 9.015 TPS.
Ita mejelaskan, saat datanya diunggah ke Sidalih, baru ketahuan ternyata banyak yang ganda. Data ganda, menurut Ita, ada di mana-mana. Untuk data pemilih yang paling banyak berada di Kecamatan Pasar Kemis, mencapai 19.067 jiwa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Selain data pemilih dicoret, katanya, ada pula penambahan pemilih. Namun, KPU tidak dapat merinci jumlah penambahan tersebut.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!