Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ratusan Ketua RT Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Singkawang

📅 Selasa, 06 Jun 2023, 11:52 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ratusan Ketua RT Dapat BPJS Ketenagakerjaan dari Pemkot Singkawang Doc: ANTARA/Dedi
Ket. Penandatanganan nota kesepakatan oleh Penjabat Wali Kota Singkawang Sumastro bersama Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Kota Pontianak Frangko Hasibuan.

PONTIANAK - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat melindungi sebanyak 586 ketua Rukun Tetangga (RT) di daerah setempat melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).

"Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik 2017-2019, tercatat sebanyak 586 RT yang tersebar di 5 Kecamatan dan 26 Kelurahan di Kota Singkawang. Ketua RT selalu siap sedia bekerja mendatangi warga yang bermasalah. Kemudian, tengah malam harus turun ke lapangan untuk mengecek kondisi banjir dan membantu masyarakat yang membutuhkan. Ini menjadi bentuk antisipasi yang jelas dalam melindungi kerja-kerja mereka dengan keikutsertaan program BPJAMSOSTEK," kata Pj. Wali Kota Singkawang Sumastro saat dihubungi di Singkawang, Selasa.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyadari akan risiko tertentu yang dapat dialami ketika menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aparatur, dalam hal ini Ketua RT se-Kota Singkawang.

"Untuk itulah pentingnya pemberian perlindungan ketenagakerjaan kepada ketua RT tersebut. Hal itu juga sejalan dengan komitmen dan kepedulian dari Pemkot Singkawang untuk para Ketua RT. Kami dengan BPJAMSOSTEK telah melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Frangko Hasibuan," kata dia.

Dia mengatakan, Pemerintah Kota Singkawang berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan melalui BPJAMSOSTEK.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak Frangko Hasibuan mengatakan mengemban amanah sebagai Ketua RT memiliki risiko tersendiri. Menurutnya, Ketua RT merupakan "jembatan" bagi pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan masyarakat hingga ke titik terbawah.

"Karena jam kerjanya tidak jelas seperti karyawan perkantoran pada umumnya. Maksudnya, mereka bekerja penuh selama 24 jam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tentunya terdapat risiko-risiko yang dapat saja dialami oleh para Ketua RT ketika melaksanakan tugas dan fungsinya," papar dia.

BPJAMSOSTEK kini memiliki lima program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Ukraina Klaim Produksi Miny...
Megapolitan
Wilayah Barat dan Timur Bog...

BBM Mahal, Warga Tangerang Hijrah ke Pertalite

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
BBM Mahal, Warga Tangerang ...

Bandit yang Memalak di Jakarta Pusat Diringkus

2 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Bandit yang Memalak di Jaka...
Luar Negeri
Warga Russia Dibatasi dalam...
Ekonomi
Harga Cabai Rawit Rp73.000/...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

Gempa Magnitudo 5,1 Kembali Guncang Sulawesi Tengah

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.