Pemangku Kepentingan Komitmen Cegah Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
📅 Sabtu, 03 Jun 2023, 01:10 WIB | Oleh: Muhamad Ma'rup
Doc: koran jakarta/Muhamad Ma’rup
JAKARTA - Pemangku kepentingan ketenagakerjaan terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh berkomitmen mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja. Deklarasi Tripartit dilakukan sebagai langkah awal pelaksanaannya.
"Deklarasi bersama ini sangat penting karena keberhasilan pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud apabila adanya komitmen dan persepsi yang sama dari pelaku Hubungan Industrial," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam Deklarasi Tripartit tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, di Jakarta, Jumat (2/6).
Dia menyebut, kekerasan/pelecehan seksual menjadi ancaman terbesar bagi pekerja perempuan di lingkungan kerja. Kekerasan seksual bukan hanya dialami oleh pekerja perempuan, melainkan juga dapat dialami oleh pekerja laki-laki.
"Untuk mewujudkan kenyamanan bekerja, khususnya kepada pekerja perempuan, Kemnaker akan terus melakukan sosialisasi pencegahan dan penanganan pelecehan/kekerasan seksual," jelasnya.
Ida mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan aturan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. Aturan tersebut memberikan petunjuk kepada perusahaan bagaimana penanganan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dia menuturkan, lingkup Kepmenaker tersebut adalah hal-hal terkait kekerasan seksual di tempat kerja; upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja; pengaduan, penanganan, dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Aturan tersebut juga mengamanatkan pembentukan, fungsi, dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Hariyadi B. Sukamdani, menyampaikan APINDO sebagai wadah dunia usaha tentunya mengapresiasi dan menyambut baik atas terbitnya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja. APINDO berkomitmen untuk membangun dunia kerja yang aman dan bebas dari pelecehan dan tindak kekerasan seksual.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!