Ekspor Pasir Laut Ancam Ekosistem Masyarakat Pesisir
📅 Kamis, 01 Jun 2023, 17:31 WIB | Oleh: Tim RedaksiMarcellus menambahkan dampak negatif lainnya adalah penurunan hasil tangkapan ikan laut bagi para nelayan, serta ancaman terhadap pembudidaya ikan perairan di wilayah tersebut.
Masyarakat pesisir juga akan menderita akibat penyedotan dan pengerukan pasir yang mengakibatkan kerusakan lingkungan perairan di sekitarnya
"Namun demikian, juga dari sisi ekonomi, kita harus jujur mengatakan bahwa penambangan dan ekspor pasir laut dapat memberikan beberapa manfaat jika dilakukan secara terukur. Seperti dapat meningkatkan devisa negara dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar," jelasnya.
Terbitkan Aturan
Sebaiknya Anda baca juga:
Seperti diketahui, pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.
Beleid itu dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.
Selain itu, aturan ini juga untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menariknya, dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.
Rinciannya adalah Reklamasi di dalam negeri, Pembangunan infrastruktur pemerintah, Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau, dan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kendatipun pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Juru bicara (Jubir) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi menyampaikan implementasi PP 26/ 2023 akan membawa keuntungan bagi negara.
Dia menegaskan ekspor pasir laut bukan tujuan utama dari penerapan PP tersebut. Pemerintah akan memanfaatkan sedimentasi di laut untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri seperti reklamasi, infrastruktur di laut dan lain sebagainya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!