Ekspor Pasir Laut Ancam Ekosistem Masyarakat Pesisir
📅 Kamis, 01 Jun 2023, 17:31 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Doc: Istimewa
JAKARTA- Kegiatan ekspor pasir laut dinilai akan merusak ekosistem pesisir. Pengerukan pasir secara berlebihan untuk tujuan ekspor hanya mengancam lingkungan hidup masyarakat pesisir.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan ekspor pasir laut dinilai tak memiliki urgensi untuk diterbitkan.
Pengamat Maritim dari Ikatan Alumni Lemhanas Strategic Center (IKAL SC) Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan ada beberapa dampak negatif dari kegiatan pengerukan pasir laut. Utamanya, berdampak buruk pada ekosistem pesisir.
"Pasir laut jelas memiliki peran penting dalam mencegah abrasi, melindungi mangrove, dan menjaga garis pantai dari banjir dan intrusi air laut. Jika pengerukan pasir ini diperbolehkan, maka dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat pesisir dan infrastruktur pulau yang mereka tinggali," tukasnya, Kamis (1/6).
Sebaiknya Anda baca juga:
Tak hanya itu lanjutnya, spesies yang ada secara khusus di wilayah-wilayah terdampak juga dinilai akan merasakan dampaknya. Misalnya, ikan di terumbu karang, dan spesies ikan yang bergantung pada pasir sebagai lingkungan hidupnya.
Di sisi lain, Marcellus menilai ada dampak negatif yang cukup berarti dari sisi ekonomi. Sebut saja bagi kelompok masyarakat nelayan dan masyarakat di pesisir pantai.
Pengerukan pasir dengan skala besar akan berpengaruh langsung ke dua kelompok ini. Sebut saja, hasil penangkapan ikan yang disinyalir akan ikut menurun seiring kegiatan pengerukan pasir.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Wilayah penangkapan ikan nelayan akan terganggu oleh aktivitas kapal yang melakukan penambangan pasir laut. Hal ini akan signifikan mengurangi pendapatan nelayan dari penangkapan ikan di wilayah tersebut," urainya.
Selain itu, penambangan pasir laut yang tidak terkendali juga dapat merusak sumber daya perikanan. Lalu, mengurangi produktivitas ekosistem perairan yang terkait dengan pasir laut.
Dia menegaskan tak adanya urgensi diterbitkannya PP No.26/2023. Aturan tersebut dikhawatirkan berdampak negatif terhadap ekosistem laut karena ada eksploitasi dengan pengurangan sedimentasi di alur perairan, terutama jika pengawasan dari pemerintah lemah.
"Ini terlihat dipaksakan. Urgensi kehadiran PP itu tidak begitu mendesak. Dampak dari diberlakukannya PP itu berpotensi merusak lingkungan perairan laut," ucapnya.
Dia menilai aturan itu mengutamakan aspek bisnis dan eksploitasi sumber daya alam. Terlebih lagi, aturan tersebut mengizinkan kembali ekspor pasir laut yang telah dibekukan selama 21 tahun.
"Artinya, ada potensi pasir yang diekspor tersebut digunakan untuk penambahan luas daratan negara lain," terangnya.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!