Hasil Riset: Takut Kena 'Hukuman' Jadi Alasan Kelompok Rentan Mau Vaksinasi Covid
📅 Senin, 15 Mei 2023, 12:05 WIB | Oleh: Tim PenulisInforman dari kategori masyarakat umum menyatakan kekhawatiran atas risiko keparahan dan kematian akibat COVID-19, sehingga merasa perlu mendapatkan vaksin COVID-19. Namun, informan laki-laki dan perempuan menunjukkan adanya kecenderungan simpang siurnya informasi yang mereka percaya mengenai COVID-19 dan vaksinasi.
Pada kelompok informan lansia dan penyandang disabilitas, meski kekhawatiran terhadap Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) masih cukup besar, konsekuensi administratif dan bantuan sosial yang mungkin mereka dapatkan jika tidak melakukan vaksinasi COVID-19 mendorong mereka ikut vaksinasi.
Cakupan vaksinasi COVID-19 tidak terlepas dari kesiapan daerah dengan menyediakan lokasi vaksinasi yang dekat dengan tempat tinggal dan program vaksinasi massal. Hal ini menjadi faktor pemungkin (enabling) yang mempermudah akses masyarakat terhadap vaksinasi COVID-19.
Data yang tak tampak
Sebaiknya Anda baca juga:
Walau cakupan vaksinasi COVID dosis dua nasional mencapai lebih dari 70%, hingga saat ini, laporan data penerima vaksin tidak memperlihatkan cakupan vaksinasi untuk kelompok rentan tersebut. Pemerintah pun belum mengidentifikasi langkah operasional untuk menjangkau dan memastikan agar kelompok rentan tersebut menerima vaksinasi COVID-19.
Ketidaktransparanan data mengenai penerimaan vaksin COVID-19 bagi kelompok rentan ini memunculkan pertanyaan apakah kelompok rentan, terutama yang tinggal di daerah terpencil dan terjauh dapat mengakses informasi dan mendapatkan vaksin COVID-19? Bagaimana sebetulnya sikap mereka terhadap vaksin?
Apakah keraguan mengenai KIPI, terutama bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas yang banyak menjadi diskusi pada awal pelaksanaan program vaksinasi COVID-19 ini telah teratasi? Perlu lebih banyak studi untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Sebaiknya Anda baca juga:
Keberhasilan vaksinasi berpotensi jangka panjang?
Pedoman Komunikasi Risiko untuk Penanggulangan Krisis Kesehatan yang diterbitkan Kementerian Kesehatan pada Mei 2021 menyampaikan tiga cara dalam mengintervensi perubahan perilaku, yaitu 3E - Education (edukasi dan promosi kesehatan), Engineering (rekayasa), dan Enforcement (penegakan hukum).
Dalam situasi kritis, rekayasa dan penegakan hukum memainkan peranan penting untuk dapat segera mengendalikan situasi. Namun, untuk perubahan perilaku jangka panjang, edukasi dan promosi kesehatan yang berkelanjutan dan dapat diakses oleh kelompok rentan sangat diperlukan.
Kesulitan akses informasi yang diperlukan membuat kelompok penyandang disabilitas sensori, seperti teman tuli dan netra, sangat bergantung pada penerjemahan informasi yang diberikan oleh keluarga atau pendampingnya.
Tatanan Bahasa Indonesia yang digunakan teman tuli berbeda dengan tatanan Bahasa Indonesia yang sehari-hari digunakan masyarakat umum, sehingga informasi tertulis yang tersedia seringkali membingungkan.
Contoh lain adalah bagaimana materi dalam format gambar yang sering dibagikan melalui media sosial tidak dapat dibaca oleh aplikasi pembaca layar yang digunakan teman netra.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!