Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Hindari Penipuan, Manfaatkan 'Cekrekening.id'

📅 Sabtu, 13 Mei 2023, 04:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Hindari Penipuan, Manfaatkan 'Cekrekening.id' Doc: Antara
Ket. Kepala Diskominfo Kota Tangerang Indria Astuti

TANGERANG - Masyarakat diminta memanfaatkan keberadaan situs milik Kementerian Kominfo (Kemkominfo), cekrekening.id, sebagai pencegahan penipuan transaksi online. "Situs ini mempunyai fitur utama: periksa rekening dan laporkan rekening," ujar Kepala Diskominfo Kota Tangerang, Indria Astuti, Jumat (12/5).

Masyarakat bisa mengecek rekening seseorang, terindikasi tindak pidana atau tidak di situs tersebut. Caranya, dengan memasukkan nama bank dan nomor rekening yang dimaksud. Hasilnya, rekam jejak nomor rekening tersebut akan muncul. Apabila nomor rekening bermasalah atau terindikasi tindak pidana, akan muncul laporannya, seperti data pertama dilaporkan, status rekening, dan jumlah laporan.

"Namun, jika suatu nomor rekening belum pernah terindikasi tindak pidana, tidak ada riwayat laporan. Lalu, akan muncul keterangan bahwa nomor rekening tersebut belum dilaporkan terkait tindak pidana apa pun," jelasnya.

Menurut Indria, tak hanya mengecek, masyarakat juga bisa melaporkan rekening yang diduga terlibat dalam tindak pidana. Ini termasuk penipuan online di cekrekening.id, juga melaporkan nomor rekening yang terindikasi suatu tindak pidana secara online dan offline.

Jika warga memilih melaporkan suatu nomor rekening secara online, dapat melalui situs web ini. Kemudian pengguna memilih fitur laporkan rekening. Pastikan data seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening, kategori, dan kronologi valid. Perlu juga bukti penipuan seperti tangkapan layar percakapan atau bukti transfer benar.

Setelah memasukkan data tersebut, kemudian lakukan verifikasi captcha dan klik submit. Laporan harus dapat dipertanggungjawabkan karena jika data kurang lengkap atau tidak adanya bukti, tidak dapat diproses. Namun, jika melaporkan secara offline, dapat datang langsung ke call center dengan membawa salinan bukti dugaan tindak pidana.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Megapolitan
Transjakarta Larang Aktivit...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.