Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkotika, Kemendagri Sosialisasikan P4GN dan PN

📅 Kamis, 11 Mei 2023, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Pemahaman Bahaya Narkotika, Kemendagri Sosialisasikan P4GN dan PN Doc: Dok. Kemendagri
Ket. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika (PN) di Gedung F Kemendagri, Rabu (10/5).

Biro Umum Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar sosialisasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) dan prekursor narkotika (PN) di Gedung F Kemendagri, Rabu (10/5).

Sosialisasi tersebut digelar guna meningkatkan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika. Adapun acara turut dihadiri jajaran pejabat dan staf pendukung di Kemendagri.

Dalam sambutannya mewakili Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Biro Umum Setjen Kemendagri Evan Nur Setya Hadi, Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum Fauzan Hasan mengungkapkan, kegiatan tersebut merupakan upaya dalam meningkatkan pemahaman mengenai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020.

Dirinya berharap, melalui acara tersebut para peserta dapat memahami informasi tentang pelayanan rehabilitasi pecandu dan penyalahgunaan narkotika.

"Masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan salah satu masalah serius yang perlu menjadi perhatian. Upaya seluruh instansi pemerintah dan komponen masyarakat sangat dibutuhkan," kata Fauzan.

Dia mengimbuhkan, berbagai pihak perlu bersinergi, terutama dalam memberi ruang dan menciptakan pelayanan bersih bagi penyintas penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.

Di lain sisi, dirinya juga menegaskan, masyarakat memiliki kesempatan yang luas untuk berperan dalam membantu dan mencegah P4GN dan PN. Apalagi, hal tersebut telah tercantum pada Pasal 104 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dalam pasal tersebut memberikan hak dan tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia berperan bersama dalam kegiatan nasional dalam upaya P4GN dan PN," tambahnya.

Bentuk peran warga negara itu, terang Fauzan, bisa dilakukan dengan melakukan sosialisasi P4GN dan PN. Diharapkan upaya ini mampu memberikan pemahaman menyeluruh bagi banyak pihak, sehingga dapat membantu masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika.(IKN/TSR)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

BRI Super League 2026/2027: Persija Jakarta Kalahkan Persib Bandung 2-1 di GBK

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.