Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan KKP

📅 Minggu, 07 Mei 2023, 08:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Proyek Reklamasi Galangan Kapal di Batam Dihentikan KKP Doc: ANTARA/KKP
Ket. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (5/5/2023).

BATAM - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan proyek reklamasi galangan kapal milik PT BSI di Kota Batam, Kepulauan Riau, karena ada indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han. dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Sabtu (6/5), mengatakan bahwa penghentian sementara sampai PT BSI memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut.

"Benar bahwa kami setop sementara proyek tersebut supaya aktivitas pengerukan ini tidak meluas ke arah laut, perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL," kata Adin.

Berdasarkan investigasi berbasis Marine Intelligence (Intelijen Kelautan) oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K), kegiatan reklamasi seluas 1,191 hektare tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Adin menyebutkan bahwa sebelumnya KKP memperoleh pengaduan dari masyarakat terkait dengan proyek reklamasi tanpa PKKPRL milik PTBSI. Pihaknya kemudian mengerahkan Polsus PWP3K Pangkalan PSDKP Batam untuk mengumpulkan bahan keterangan di lapangan pada bulan Februari 2023.

Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT BSI, pada lahan reklamasi direncanakan akan dilakukan perluasan arealshipyard atau galangan kapal di lokasi reklamasi tersebut.

Perseroan Terbatas (PT) BSI termasuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang bergerak di bidang manufaktur peleburan baja dan galangan kapal.

Total luas lahan proyek milik PTBSI berdasarkan pengalokasian lahan yang diterbitkan oleh Badan Pengusahaan Batam terhitung seluas 62 ha, yang terdiri atas lahan darat seluas 13 ha bersertifikat hak guna bangunan (HGB) dan ruang laut seluas 49 ha.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, proyek reklamasi dihentikan sementara hingga PTBSI melengkapi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut atau PKKPRL," kataAdin.

PT BSI diduga melanggar Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, Pasal 196 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruangjuncto Pasal 11 ayat (2) huruf f Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan dan telah memenuhi unsur untuk dikenai sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah dengan penghentian sementara kegiatan berusaha.

Lebih lanjut Adin mendorong PTBSI segera memenuhi perizinan dasar dalam pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). Pengajuan PKKPRL dapat dilakukan melalui sistem terpadu satu pintu (online single submission/OSS) yang menyertakan rencana pengambilan sumber material reklamasi, rencana pemanfaatan lahan reklamasi, gambaran umum pelaksanaan reklamasi, serta jadwal rencana pelaksanaan reklamasi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai dengan bidang usaha dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, reklamasi termasuk dalam kategori kegiatan usaha dengan risiko tinggi. Untuk itu, Menteri Trenggono terus mendorong jajaran Ditjen PSDKP untuk memastikan kegiatan pemanfaatan ruang laut sesuai dengan aturan yang berlaku supaya tidak mengancam keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
Olahraga
Janice Tjen Mulus ke Peremp...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.