Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, Polres Kapuas Tangkap Penembak Karyawan Perusahaan

📅 Senin, 01 Mei 2023, 07:09 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, Polres Kapuas Tangkap Penembak Karyawan Perusahaan Doc: ANTARA/HO-Polres Kapuas
Ket. Petugas unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas, dibackup anggota Polsek Kapuas Hulu, berhasil meringkus pelaku LP di lokasi penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, Minggu (30/4/2023).

Kuala Kapuas - Tindak tegas, Kepolisian Resor Kapuas, Kalimantan Tengah, berhasil meringkus pemuda berinisial LP (28) warga Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang, yang selama empat bulan kabur usai menganiaya seorang karyawan perusahaan dengan menggunakan senapan angin.

"Pelaku LP berhasil diamankan oleh unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang dibantu anggota Polsek Kapuas Hulu," kata Kasat Reskrim Polres Kapuas Iptu Iyudi Hatanto, di Kuala Kapuas, Minggu.

Menurut dia, lokasi penangkapan di penambangan emas Rumbak Bawui, Desa Sei Ringin, Kecamatan Pasak Talawang.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Desember 2022 sekira jam 17.00 WIB, di halaman kantor Estate Muhun PT. Kapuas Maju Jaya (KMJ), di Desa Sei Ringn Kecamatan Pasak Talawang.

Pada saat itu korban Eko Isrow (30) berada di dalam kantor mendengar adanya keributan di luar kantor antara Asisten perusahaan PT.KMJ dengan karyawannya.

Mendengar adanya keributan tersebut, korban lalu keluar dan melihat pelaku LP sedang membawa satu unit senapan angin jenis uklik bersama temannya yang mengamuk ke dalam kantor.

Kemudian, saat teman pelaku keluar dan menuju Mess Eksekutif PT. KMJ, korban Eko Isrwo mengikutinya.

Pada saat mengikuti ke arah mess eksekutif tersebut, pelaku berbalik sambil memompa senapan angin tersebut dan langsung mengarahkan ke arah korban dan melakukan penembakan dengan jarak kurang lebih 20 meter dan mengenai paha kiri bagian luar, sehingga mengalami luka

"Selanjutnya Eko Isrwo melaporkan kejadian itu ke Polres Kapuas, dan ditindaklanjuti," kata Iyudi.

Untuk motif pelaku sendiri melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan, karena pelaku LP tersebut, marah lantaran temannya ribut dengan pihak perusahaan dan bermaksud membantu teman.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas selain pelaku LP, petugas mengamankan satu pucuk senapan angin yang digunakan untuk menembak korban, satu buah senjata tajam jenis parang dan satu lembar celana panjang warna abu-abu tua dengan lubang kecil pada bagian paha kiri bagian luar milik korban Eko Isrwo.

Atas perbuatan pelaku LP, polisi akan menjeratnya dalam pasal 352 KHUPidana penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
DPR Dorong Distribusi Digit...
Luar Negeri
Pekerja Mogok Kerja, Layana...
Luar Negeri
Aset Beku Iran Cair, Trump ...
Nasional
Kemenbud Dorong Pelurusan S...
Megapolitan
RS PELNI Perkuat Kapabilita...
Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

Ada Event Lari Lintas Alam, Jalur Pendakian Gunung Gede Pangrango Ditutup Seminggu

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.