Menjaga ‘Gipsi Laut’ Indonesia, Perlu Kebijakan Berbeda dari Masyarakat Adat Lain
📅 Minggu, 30 Apr 2023, 10:39 WIB | Oleh: Tim PenulisSayangnya, karena makna wilayah dan teritori adat dalam sejumlah peraturan masih berbasis darat, mereka tidak bisa diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat.
Sementara, gipsi laut juga tak dianggap memenuhi kriteria Masyarakat Tradisional karena ruang hidup masyarakat tersebut dibatasi sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.
Kita membutuhkan kebijakan yang dapat mengakomodasi keberagaman masyarakat adat. Ini juga termasuk akomodasi karakter kaum gipsi laut yang memiliki relasi ruang hidup berbeda dibandingkan kaum adat lainnya yang menetap di daratan.
Pemerintah harus memberikan akses ruang laut seluas-luasnya kepada kelompok gipsi laut yang masih tinggal di atas perahu. Ini juga termasuk jaminan tempat agar mereka bisa menambatkan perahu-perahu sesuai teritori nomadnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Kelompok yang sudah menetap di atas air tetap perlu dilindungi. Pemerintah dapat melindungi ruang-ruang laut lokasi mereka bermukim dan mengekpresikan sistem sosial-budayanya.
Hal lainnya adalah perlindungan kebutuhan gipsi laut terhadap sumber daya di darat, seperti tanah kuburan dan sumber air bersih. Pemerintah wajib melindungi hak gipsi laut untuk mengembangkan penghidupannya, baik di perikanan tangkap, budidaya, atau aktivitas lainnya.
Perlindungan juga turut mencakup bagi gipsi laut yang sudah 'hijrah' ke daratan melalui jaminan yang setara dengan masyarakat setempat untuk mengakses lahan dan sumber daya di darat.
Sebaiknya Anda baca juga:
Akses ini diperlukan karena kami menemukan beberapa kelompok gipsi laut tetap membutuhkan lahan untuk bertani atau mencari mata pencaharian berbasis sumber daya daratan lainnya.
Pemerintah dan DPR perlu memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan gipsi laut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU ini dapat menjadi sarana pengakuan kaum gipsi laut sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir berbasis masyarakat lokal.
Sebenarnya sejumlah pihak - termasuk warga gipsi laut sendiri - mengusulkan skema penerbitan sertifikat tanah sebagai salah satu cara pemerintah mengakui keberadaan mereka. Namun, usulan ini mesti dipertimbangkan masak-masak karena justru dapat berimbas pada komersialisasi aset dan perubahan paradigma dari kebudayaan maritim dalam jangka panjang.
Opsi-opsi perlindungan lainnya
Selain pemerintah di tingkat nasional, pemerintah daerah juga dapat berinisiatif melindungi kelangsungan kaum gipsi laut.
Sejauh ini, baru regulasi daerah yang menyasar gipsi laut secara spesifik, yakni Peraturan Bupati Kabupaten Lingga No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!