Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menjaga ‘Gipsi Laut’ Indonesia, Perlu Kebijakan Berbeda dari Masyarakat Adat Lain

📅 Minggu, 30 Apr 2023, 10:39 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sayangnya, karena makna wilayah dan teritori adat dalam sejumlah peraturan masih berbasis darat, mereka tidak bisa diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Sementara, gipsi laut juga tak dianggap memenuhi kriteria Masyarakat Tradisional karena ruang hidup masyarakat tersebut dibatasi sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Kita membutuhkan kebijakan yang dapat mengakomodasi keberagaman masyarakat adat. Ini juga termasuk akomodasi karakter kaum gipsi laut yang memiliki relasi ruang hidup berbeda dibandingkan kaum adat lainnya yang menetap di daratan.

Pemerintah harus memberikan akses ruang laut seluas-luasnya kepada kelompok gipsi laut yang masih tinggal di atas perahu. Ini juga termasuk jaminan tempat agar mereka bisa menambatkan perahu-perahu sesuai teritori nomadnya.

Kelompok yang sudah menetap di atas air tetap perlu dilindungi. Pemerintah dapat melindungi ruang-ruang laut lokasi mereka bermukim dan mengekpresikan sistem sosial-budayanya.

Hal lainnya adalah perlindungan kebutuhan gipsi laut terhadap sumber daya di darat, seperti tanah kuburan dan sumber air bersih. Pemerintah wajib melindungi hak gipsi laut untuk mengembangkan penghidupannya, baik di perikanan tangkap, budidaya, atau aktivitas lainnya.

Perlindungan juga turut mencakup bagi gipsi laut yang sudah 'hijrah' ke daratan melalui jaminan yang setara dengan masyarakat setempat untuk mengakses lahan dan sumber daya di darat.

Akses ini diperlukan karena kami menemukan beberapa kelompok gipsi laut tetap membutuhkan lahan untuk bertani atau mencari mata pencaharian berbasis sumber daya daratan lainnya.

Pemerintah dan DPR perlu memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan gipsi laut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU ini dapat menjadi sarana pengakuan kaum gipsi laut sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir berbasis masyarakat lokal.

Sebenarnya sejumlah pihak - termasuk warga gipsi laut sendiri - mengusulkan skema penerbitan sertifikat tanah sebagai salah satu cara pemerintah mengakui keberadaan mereka. Namun, usulan ini mesti dipertimbangkan masak-masak karena justru dapat berimbas pada komersialisasi aset dan perubahan paradigma dari kebudayaan maritim dalam jangka panjang.

Opsi-opsi perlindungan lainnya

Selain pemerintah di tingkat nasional, pemerintah daerah juga dapat berinisiatif melindungi kelangsungan kaum gipsi laut.

Sejauh ini, baru regulasi daerah yang menyasar gipsi laut secara spesifik, yakni Peraturan Bupati Kabupaten Lingga No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Olahraga
Asian Games: Tim Voli Putra...
Advertisement
Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

Final Indonesia vs Thailand: Penjualan Tiket Dibuka Mulai Rp250 Ribu, Ini Cara Belinya!

02 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.