Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Menjaga ‘Gipsi Laut’ Indonesia, Perlu Kebijakan Berbeda dari Masyarakat Adat Lain

📅 Minggu, 30 Apr 2023, 10:39 WIB | Oleh: Tim Penulis

Sayangnya, karena makna wilayah dan teritori adat dalam sejumlah peraturan masih berbasis darat, mereka tidak bisa diakui sebagai Masyarakat Hukum Adat.

Sementara, gipsi laut juga tak dianggap memenuhi kriteria Masyarakat Tradisional karena ruang hidup masyarakat tersebut dibatasi sesuai dengan kaidah hukum laut internasional.

Kita membutuhkan kebijakan yang dapat mengakomodasi keberagaman masyarakat adat. Ini juga termasuk akomodasi karakter kaum gipsi laut yang memiliki relasi ruang hidup berbeda dibandingkan kaum adat lainnya yang menetap di daratan.

Pemerintah harus memberikan akses ruang laut seluas-luasnya kepada kelompok gipsi laut yang masih tinggal di atas perahu. Ini juga termasuk jaminan tempat agar mereka bisa menambatkan perahu-perahu sesuai teritori nomadnya.

Kelompok yang sudah menetap di atas air tetap perlu dilindungi. Pemerintah dapat melindungi ruang-ruang laut lokasi mereka bermukim dan mengekpresikan sistem sosial-budayanya.

Hal lainnya adalah perlindungan kebutuhan gipsi laut terhadap sumber daya di darat, seperti tanah kuburan dan sumber air bersih. Pemerintah wajib melindungi hak gipsi laut untuk mengembangkan penghidupannya, baik di perikanan tangkap, budidaya, atau aktivitas lainnya.

Perlindungan juga turut mencakup bagi gipsi laut yang sudah 'hijrah' ke daratan melalui jaminan yang setara dengan masyarakat setempat untuk mengakses lahan dan sumber daya di darat.

Akses ini diperlukan karena kami menemukan beberapa kelompok gipsi laut tetap membutuhkan lahan untuk bertani atau mencari mata pencaharian berbasis sumber daya daratan lainnya.

Pemerintah dan DPR perlu memberikan perhatian khusus kepada kelangsungan gipsi laut melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. RUU ini dapat menjadi sarana pengakuan kaum gipsi laut sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut dan pesisir berbasis masyarakat lokal.

Sebenarnya sejumlah pihak - termasuk warga gipsi laut sendiri - mengusulkan skema penerbitan sertifikat tanah sebagai salah satu cara pemerintah mengakui keberadaan mereka. Namun, usulan ini mesti dipertimbangkan masak-masak karena justru dapat berimbas pada komersialisasi aset dan perubahan paradigma dari kebudayaan maritim dalam jangka panjang.

Opsi-opsi perlindungan lainnya

Selain pemerintah di tingkat nasional, pemerintah daerah juga dapat berinisiatif melindungi kelangsungan kaum gipsi laut.

Sejauh ini, baru regulasi daerah yang menyasar gipsi laut secara spesifik, yakni Peraturan Bupati Kabupaten Lingga No. 44 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat Suku Laut di Kabupaten Lingga.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
gaia musik festival

Megapolitan
Hadapi Musim Kemarau Panjan...

Kamar Kos Jadi Lokasi Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Mahasiswi

15 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Kamar Kos Jadi Lokasi Rekon...

Dua Petenis Terus Bersaing Menuju Nomor Satu Dunia

20 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Dua Petenis Terus Bersaing ...

Indonesia Turun Full Team Buat Kikis Kekuatan Vietnam

27 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Indonesia Turun Full Team B...

Kapal Kandas karena Air Surut Dampak Kemarau Panjang

32 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kapal Kandas karena Air Sur...
Megapolitan
Bapenda Kota Tangerang Sebu...

Pengembangan Produksi Tebu Terus Digencarkan

36 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Pengembangan Produksi Tebu ...

Kewajiban Warga Menunaikan Tugas Fiskal Kini Dipermudah

41 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kewajiban Warga Menunaikan ...
Nasional
Korem 132/Tadulako Bangun 5...

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

Piala AFF 2026: Laga Penentu Grup A, Vietnam Tak Punya Pilihan Selain Menang atas Indonesia

03 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.