Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

OJK-Dukcapil Tingkatkan Layanan untuk Industri Keuangan

📅 Senin, 17 Apr 2023, 17:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
OJK-Dukcapil Tingkatkan Layanan untuk Industri Keuangan Doc: Antara.
Ket. Logo OJK.

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan data kependudukan dalam lingkup tugas OJK untuk meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan industri jasa keuangan.

"Seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan akan informasi yang akurat dan cepat, pemanfaatan data kependudukan milik Ditjen Dukcapil menjadi semakin penting dalam banyak bidang, termasuk di Sektor Jasa Keuangan (SJK)," kata Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan OJK Agus Edy Siregar dalam keterangan resmi, Senin (17/4).

Melalui kerja sama ini, OJK dan Ditjen Dukcapil berupaya meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan.

Hal tersebut meliputi sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data pemohon layanan informasi debitur pada aplikasi Idebku, verifikasi data pemohon layanan perizinan pelaku usaha pada Sistem Informasi Perizinan dan Registrasi (SPRINT), dan verifikasi data calon rekanan penyedia barang/jasa pada Sistem Informasi Procurement Otoritas Jasa Keuangan (SIPROJEK).

"OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi," imbuh Agus.

OJK juga akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen, dan pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya, pada 2019 OJK dan Kementerian Dalam Negeri sudah menandatangani nota kesepahaman untuk bekerja sama dalam berbagai bidang seperti pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam lingkup tugas OJK.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Forum Ulama Satukan Komitmen Tolak Politik Uang di Muktamar ke-35 NU
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan bebas pulsa? Layanan WhatsApp ...
  • Cuaca Hari Minggu Cerah Berawan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
    Preview komentar:
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
    Apakah Bank Nagari ada layanan WhatsApp? Layanan WhatsApp call ...
  • 269 Lulusan PT Terpilih untuk Program Magang Nasional di Kemenpar
    Preview komentar:
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
    Berapa nomor layanan bebas pulsa Bank Nagari? Layanan WhatsApp ...
Luar Negeri
Utang Meningkat, Rakyat Jep...
Luar Negeri
Iran Ancam Anggap Musuh Sia...
Luar Negeri
Kanada Balas Tarif Trump, S...
Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

Pendaftaran Seleksi Petugas Haji Kloter & PPIH Arab Saudi Tahun 2027 Dibuka Kemenhaj, Catat Link dan Tanggalnya!

23 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.