Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

5.323 Jemaah Haji Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji

📅 Kamis, 13 Apr 2023, 01:20 WIB | Oleh:
5.323 Jemaah Haji Sudah Lunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji Doc: Istimewa
Ket. Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Kementerian Agama, Saiful Mujab.

JAKARTA - Sebanyak 5.323 jemaah haji reguler telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler dibuka sejak 11 April hingga 5 Mei 2023.

"Di hari pertama, ada 5.323 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih," jelas Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Kementerian Agama, Saiful Mujab, di Jakarta, Rabu (11/4).

Dia menerangkan, mereka yang sudah melunasi, adalah 5.065 jemaah berhak lunas tahun 2023 dan 152 orang jemaah prioritas lansia. 106 jemaah yang masuk kuota cadangan juga sudah melunasi Bipih.

Saiful menyebut, tahun ini pihaknya mengalokasikan 10 persen dari kuota masing-masing provinsi sebagai jemaah haji cadangan. Mereka diizinkan melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan.

"Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota, atau terdapat jemaah haji yang telah melunasi, namun menunda atau membatalkan keberangkatannya," jelasnya.

Saiful menerangkan, tahun ini, ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 jemaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD).

"Sementara 201.063 kuota jemaah haji reguler itu terdiri atas jemaah lunas tunda, jemaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jemaah lanjut usia (lansia), serta jemaah dengan status cadangan," tandasnya.

Mekanisme Pembayaran

Saiful mengungkapkan, jemaah haji reguler lunas tunda terbagi dalam tiga kelompok. Pertama, jemaah lunas tunda sebelum tahun 1441 H/2020 M. Kedua, jemaah lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Ketiga, jemaah lunas tunda 1443 H/2022 M.

Setiap kelompok memiliki mekanisme pembayaran berbeda. Jemaah haji reguler yang masuk kategori lunas tunda sebelum tahun 2020, melunasi biaya haji sebesar selisih besara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account.

"Jemaah haji reguler lunas tunda tahun 2020 dan 2022, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Setelah konformasi, mereka melapor ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota," tambahnya.

Saiful menyebut, khusus jemaah haji reguler lunas tunda 2020 dan 2022 yang pernah mengambil setoran pelunasannya, mereka tetap melakukan pembayaran biaya haji. Besarannya yaitu selisih Bipih per embarkasi dengan jumlah setoran lunas Bipih ditambah virtual account. ν ruf/S-2

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.