Anggota DPR Apresiasi Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Batalkan Penundaan Pemilu 2024
📅 Rabu, 12 Apr 2023, 13:21 WIB | Oleh: Tim PenulisLebih lanjut, dia menyebut Komisi II DPR RI juga telah memanggil Bawaslu terkait alasannya menerima kembali gugatan Partai Prima berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
"Kami mengingatkan agar Bawaslu bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum serta tidak menabrak kewenangan dan otoritasnya. Jangan sampai timbul pretensi bahwa Bawaslu memang terkesan mendukung penundaan pemilu," katanya.
Sebelumnya, Selasa (11/4), PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari KPU atas putusan PN Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.
"Mengadili, menerima permohonan banding pembanding atau tergugat," kata Hakim Ketua Sugeng Riyono dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Selasa.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dengan dikabulkannya permohonan banding tersebut, PT DKI Jakarta pun menyatakan membatalkan putusan PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tertanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding oleh KPU.
Berikutnya, PT DKI Jakarta mengabulkan eksepsi KPU dengan menyatakan bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang secara kompeten untuk mengadili perkara yang diajukan oleh Partai Prima itu.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!