Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Polres Siak Amankan Penumpang Kapal Bawa 21 Kg Sabu-sabu

📅 Selasa, 11 Apr 2023, 17:01 WIB | Oleh:
Polres Siak Amankan Penumpang Kapal Bawa 21 Kg Sabu-sabu Doc: ANTARA/HO-Polresta Siak
Ket. Polres Siak dan Satpolairud memperlihatkan barang bukti 21 Kg sabu-sabu dan 1.897 butir pil ekstasi dari seorang penumpang kapal di Tanjung Karimun.

SIAK, RIAU - Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau mengamankan seorang pria penumpang kapal berinisial AS (30) yang membawa 21 bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 kilogram dan dua bungkus pil ekstasi berisi 1.897 butir.

Kepala Polres Siak Polda Riau AKBP Ronald Sumaja dalam konferensi pers, di Siak, Selasa, mengatakan tersangka diamankan personel Satuan Pol Air dan Udara Polres Siak berawal dari informasi masyarakat bahwa ada penumpang angkutan perairan yang membawa barang mencurigakan diduga narkotika.

"Atas informasi tersebut personel Satpolairud Polres Siak melakukan penyelidikan di sekitar Perairan Tanjung Buton, Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit khususnya di Pelabuhan Tanjung Buton," kata Kapolres.

Dia mengatakan Personel Satpolairud melakukan pengecekan dan penyelidikan di Pelabuhan Tanjung Buton pada Kamis (6/4). Dalam hal ini melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang yang naik dan turun dari kapal.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang penumpang SB Karunia Ekspres dari Tanjung Balai Karimun tujuan Buton ada ditemukan barang yang mencurigakan diduga narkotika. Barang itu dibawa oleh penumpang AS yang merupakan warga Tanjung Balai Karimun.

"Dia didapati membawa dan memasukkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di dalam tas jinjing ukuran besar yang di dalamnya dicampurkan pakaian untuk mengelabui petugas," terang AKBP Ronald

Lebih lanjut ia memaparkan barang bawaan tersebut sabu sebanyak 21 bungkus dan pil ekstasi dua bungkus. Berdasarkan keterangan AS bahwa paket narkotika tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun tujuan Pekanbaru tepatnya di terminal angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

"Selanjutnya akan diletakkan di suatu tempat sesuai perintah atau kendali dari jaringan Malaysia inisial M yang saat ini masih diselidiki," katanya.

AS mengatakan bahwa ia akan menerima upah sebesar Rp10 juta untuk setiap bungkus atau kg apabila berhasil menyelesaikan tugasnya.

Atas perbuatannya, AS akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan hukuman penjara paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 Tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat (I) ditambah 1/3.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.