Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Perlindungan Jangan Berdasar Jumlah Umat

📅 Selasa, 11 Apr 2023, 04:00 WIB | Oleh:
Perlindungan Jangan  Berdasar Jumlah Umat Doc: ANTARA/Linna Susanti
Ket. Menko Polhukam Mahfud MD dan Wali Kota Bogor Bima Arya (kanan) pada jumpa pers terkait peresmian GKI Pengadilan yang sebelumnya dikenal GKI Yasmin, di Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (9/4).

BOGOR - Konstitusi melindungi semua agama. Semua agama harus dilindungi dan dijamin haknya untuk hidup. Perlindungan agama tidak berdasarkan jumlah pengikut (umat), tetapi semua yang memeluk agama harus dilindungi. Begitulah sesuai dengan jaminan atau perintah konstitusi. Penegasan ini disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, usai peresmian Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin (sekarang GKI Pengadilan), di Bogor, Minggu (9/4).

"Negara harus hadir dengan cara-cara yang paling mungkin dilakukan agar jaminan kebebasan melaksanakan ajaran agama atau beribadah benar-benar dapat diberikan dengan baik oleh negara," tandas Mahfud. Dia mengulangi untuk menegaskan, negara agar selalu hadir dalam menjaga kebebasan warga negara memeluk agama dan beribadah menurut agamanya masing-masing.

Hal senada disampaikan Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi. Dia mengapresiasi peresmian GKI Pengadilan. Menurutnya, peresmian ini membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama. "Peresmian GKI Pengadilan menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya," ujar Zainut, di Jakarta, Senin (10/4).

Dia menerangkan hak konstitusional tersebut diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada Ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan Ayat (2) berbunyai bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Peresmian GKI Pengadilan menyudahi polemik berkepanjangan," tambahnya.

Wamenag mengungkapkan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan terobosan dengan memberikan hibah lahan kepada GKI Yasmin, 13 Juni 2021.

Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting solusi persoalan GKI Yasmin. "Hibah lahan dari Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin sebagai solusi dan sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah GKI Yasmin yang sudah berlangsung lebih 15 tahun. Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah," tandasnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.