Jokowi Tetapkan KEK Kura Kura Bali untuk Sektor Parekraf
📅 Senin, 10 Apr 2023, 09:31 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: istimewa
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali seluas 498 hektare untuk menunjang kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif (parekraf).
Sebagaimana salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2023 tentang KEK Kura Kura Bali yang dilansir dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (8/4), Presiden Jokowi menetapkan KEK tersebut yang terletak di Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar, Bali.
"Bahwa dalam rangka percepatan penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus," tulis pertimbangan dalam PP tersebut yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 5 April 2023.
Salah satu pertimbangan lainnya adalah wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
Kegiatan usaha di KEK Kura Kura Bali, menurut isi PP tersebut, ditujukan untuk pariwisata dan industri kreatif.
Sebaiknya Anda baca juga:
PP 23/2023 itu juga mengatur mengenai keberadaan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki tugas, antara lain, menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak PP tersebut mulai berlaku yakni pada 5 April 2023.
Badan usaha pembangun dan pengelola KEK Kura Kura Bali juga bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK Kura Kura Bali.
Badan usaha tersebut ditugaskan melakukan pembangunan KEK Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP ini mulai berlaku.
Sebaiknya Anda baca juga:
PP tersebut juga menjelaskan kesiapan beroperasi KEK Kura Kura Bali dituangkan dalam rencana aksi pembangunan yang meliputi kesiapan prasarana dan sarana, sumber daya manusia, perangkat pengendalian administrasi.
"Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan beroperasi Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali oleh badan usaha," tulis PP tersebut.
PP tersebut ditetapkan pada 5 April 2023 dan diundangkan pada tanggal yang sama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!