Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
📅 Senin, 10 Apr 2023, 16:06 WIB | Oleh: Sujar
Doc: ANTARA/Azmi
TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.
"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah," katanya di Tangerang, Banten, Senin.
ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, menurut dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi," katanya, menambahkan, pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran.
Bupati menjelaskan pula bahwa pemerintah kabupaten tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan.
Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!