Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

📅 Senin, 10 Apr 2023, 16:06 WIB | Oleh:
Bupati Tangerang Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Doc: ANTARA/Azmi
Ket. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

TANGERANG - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah kabupaten menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Itu sudah edaran reguler setiap tahun, tidak menggunakan mobil dinas dan tidak menggunakan fasilitas pemerintah," katanya di Tangerang, Banten, Senin.

ASN yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penggunaan kendaraan dinas, menurut dia, akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Bagi yang melanggar pasti ada sanksi," katanya, menambahkan, pengenaan sanksi akan dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran.

Bupati menjelaskan pula bahwa pemerintah kabupaten tahun ini tidak memberlakukan aturan ketat mengenai pemberian izin bagi ASN yang hendak mudik untuk merayakan Idul Fitri, tetapi tetap mewajibkan mereka untuk menyampaikan pemberitahuan.

Pemerintah telah menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai hari libur untuk perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah. Selain itu, pemerintah menetapkan tanggal19 sampai 25 April 2023 sebagai masa cuti bersama.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2

Piala Super Jerman Jatuh ke Tangan Muenchen

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Olahraga
Piala Super Jerman Jatuh ke...
Daerah
Program-program Unggulan Go...
Daerah
Mandi di Pantai Tuturuga Be...
Olahraga
Inter Milan Rekrut Curtis J...
Daerah
Pemprov Gorontalo Perkuat S...
Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

Kemenekraf dan BI Perkuat Kolaborasi Pacu Pelaku Ekraf Naik Kelas

22 Aug 2026
Pilihan Pembaca
# 8
# 8
Pemkot Buka Bandung Great Sale 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.