Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus Percabulan FM Pengasuh Pondok Pesantren Jember Segera Disidangkan

📅 Jumat, 07 Apr 2023, 23:30 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kasus Percabulan FM Pengasuh Pondok Pesantren Jember Segera Disidangkan Doc: Antara
Ket. Jaksa meneliti berkas kasus kekerasan seksual dengan tersangka FM saat pelimpahan tahap kedua di Kantor Kejari Jember

Jember, Jawa Timur - Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, menyiapkan sebanyak lima orang jaksa penuntut umum dalam menangani perkara asusila dugaan kekerasan seksual dan pencabulan dengan tersangka pengasuh pondok pesantren berinisial FM.

"Kami sudah menerima pelimpahan tahap kedua atau P21 perkara dugaan pencabulan dengan tersangka FM dan kami sudah menyiapkan lima JPU untuk menangani perkara itu," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jember I Gede Wiraguna Wiradarma dalam penjelasannya di Jember, Jumat (7/4).

Dia menjelaskan Kejari Jember mempunyai waktu selama 20 hari untuk melakukan penahanan terhadap tersangka kasus kekerasan seksual dan pencabulan santri tersebut.

"Mudah-mudahan segera bisa diproses sehingga dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jember untuk menjalani sidang dalam waktu tidak sampai 20 hari," tuturnya.

Dia mengatakan lembaganya menerima berkas perkara, tersangka dan sejumlah barang bukti yang disita penyidik Polres Jember dalam pelimpahan tahap kedua.

"Saat dilimpahkan ke Seksi Pidum Kejari Jember, tersangka dalam kondisi sehat dan baik. Beberapa barang bukti yang diserahkan berupa tiga telepon genggam, CCTV, karpet, dan gelang," katanya.

Tersangka FM diduga melanggar Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

FM juga dijerat Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 huruf b Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan dijerat Pasal 296 ayat (2) ke-2 KUHP.

Menurut Gede, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 digunakan karena ada dua orang santri perempuan yang menjadi korban diketahui masih berusia di bawah umur. Sedangkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merujuk adanya korban perempuan yang sudah dewasa.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Keren, Unika Atma Jaya Masuk Top 100 Dunia WURI 2026

31 menit yang lalu | Mohammad Zaki Alatas

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

55 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.