Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

2 WNA di Bali Dideportasi Imigrasi

📅 Jumat, 07 Apr 2023, 05:43 WIB | Oleh: Tim Penulis
2 WNA di Bali Dideportasi Imigrasi Doc: ANTARA/HO-Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Ket. Arsip foto: Petugas Imigrasi mengawal pendeportasian dua warga negara asing (WNA) asal China di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (5/4/2023).

Denpasar - Tindak tegas, Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi 2 WNA asal China yaitu seorang ibu berinisial LL (54 tahun) dan anaknya WT (25 tahun) karena mereka tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta petugas Imigrasi padahal keduanya tinggal di Bali selama kurang lebih 2 tahun.

Dua WNA itu dipulangkan paksa ke negaranya setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama 1 bulan di penjara, dan hampir 8 bulan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah dalam siaran tertulisnya di Denpasar, Bali, Kamis, menyampaikan LL dan WT dideportasi pada Rabu (5/4) pukul 21.45 WITA, dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

"Enam petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat keduanya sampai mereka masuk pesawat. LL dan WT yang dideportasi itu juga akan masuk daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Babay.

Dengan demikian, ibu dan anak asal China itu tidak dapat kembali lagi ke Indonesia.

LL dan WT masuk wilayah Indonesia pada awal Februari 2020 melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Soekarno Hatta di Tangerang, Banten. Ibu dan anak itu saat masuk ke Indonesia menunjukkan paspor (dokumen perjalanannya) berikut izin tinggalnya, yaitu visa kunjungan saat kedatangan (VoA).

Keduanya mengaku datang ke Indonesia untuk belajar kebudayaan Bali, tetapi waktu kedatangan mereka itu seiring dengan adanya krisis kesehatan akibat Covid-19 di China.

Dari Jakarta, LL dan WT berpindah ke Bali dan menetap selama kurang lebih 2 tahun. Keduanya berpindah-pindah dari Kuta, Sanur, Ubud, Canggu, dan Uluwatu. Keduanya juga sempat menempati bangunan kosong yang tidak terawat di daerah Ubud.

Petugas Imigrasi pada 27 Juni 2022 mendapati dua WNA itu tinggal di bangunan kosong di Ubud, tetapi keduanya tidak dapat menunjukkan paspornya saat diminta oleh petugas. LL dan WT pun dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan Imigrasi, dua WNA itu kemudian dijerat pasal Undang-Undang Keimigrasian. Majelis hakim kemudian memvonis dua WNA itu bersalah melanggar Pasal 116junctoPasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan mereka dipenjara 1 bulan di Rumah Tahanan Kelas II B Gianyar.

Pasal 71 dan Pasal 116 UU Keimigrasian mengatur orang asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanannya atau izin tinggal kepada petugas Imigrasi dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp25 juta.

Usai menjalani hukumannya, dua WNA itu kembali ditahan di Rudenim Denpasar sejak 8 Agustus 2022, karena mereka belum memiliki tiket untuk pulang. Selepas ditahan selama hampir 8 bulan, LL dan WT pun dideportasi ke negara asalnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.