KPK Periksa Sembilan Saksi Kasus Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe di Jayapura
📅 Selasa, 04 Apr 2023, 14:53 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: antarafoto
JAYAPURA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya menjelaskan pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di Markas Polda Papua di Jalan Sam Ratulangi Jayapura, Selasa (4/4).
Para saksi yang diperiksa penyidik KPK adalah AY selaku pokja pekerjaan talud sekitar venue sofbol dan bisbol Uncen tahun 2020, GC selaku pokja penataan lingkungan venue menembak luar ruangan AURI tahun 2020, dan HW selaku pokja pembangunan pengaman pantai Holtekamp tahun 2021.
Kemudian mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua ARH, YW (anak buah Piton PT Melonesia yang beralamat di Jalan Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan), TE (adik Piton Enumbi), FM (PT Cendrawasih MAS), DH (swasta), dan DW (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua).
Selain memeriksa sembilan saksi terkait kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, penyidik KPK juga memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah.
Sebaiknya Anda baca juga:
Saksi yang diperiksa adalah TM yang berprofesi sebagai pedagang, RB (wiraswasta), MS (Kadis PU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2015-2021), DU (PNS di Dinas Sosial Mamberamo Tengah), SS (PNS di Dinas PU Mamberamo Tengah), dan YMM (PNS).
"Semua saksi itu diperiksa penyidik KPK di Jayapura, " jelas Ali Fikri.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!