Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pemerintah Resmi Berlakukan HPP Baru Gabah

📅 Sabtu, 01 Apr 2023, 08:22 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemerintah Resmi Berlakukan HPP Baru Gabah Doc: ISTIMEWA

JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras yang baru dan menaikkan harga batas bawah pembelian gabah/ beras petani oleh Bulog untuk meningkatkan pendapatan petani. Kebijakan itu seiring rampungnya pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah Dan Beras.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat (31/3), menyampaikan HPP terbaru mengalami peningkatan harga 18-20 persen dibanding HPP sebelumnya berdasarkan Permendag Nomor 24 Tahun 2020. "Sebelumnya kita sudah lebih dulu umumkan berapa kenaikan dan besaran HPP Gabah/Beras terbaru ini, hal tersebut sesuai arahan Bapak Presiden agar publik khususnya para petani dan pelaku usaha perberasan dapat memperoleh kepastian dan segera mempersiapkan perubahan harga tersebut," ujar Arief.

Adapun untuk harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebelumnya 4.200 rupiah/kg, berdasarkan HPP terbaru naik menjadi 5.000 rupiah/kg. Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat penggilingan sebelumnya 4.250 rupiah/kg, naik menjadi 5.100 rupiah/kg.

Kemudian Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebelumnya 5.250 rupiah/kg, naik menjadi 6.200 rupiah/kg. Gabah Kering Giling (GKG) di gudang Bulog sebelumnya 5.300 rupiah/kg, naik menjadi 6.300 rupiah/kg. Beras di gudang Bulog sebelumnya 8.300 rupiah/kg, naik menjadi 9.950 rupiah/kg.

Arief mengatakan HPP baru Gabah dan Beras tersebut sesuai penghitungan Struktur Ongkos Usaha Tani (SOUT) yang dihimpun dari Kementerian dan Lembaga terkait, asosiasi, serta pelaku usaha perberasan nasional. Selain itu, keputusan tersebut juga telah melalui analisis serta memperhitungkan keseimbangan harga di tingkat petani, penggilingan, pedagang, dan konsumen.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.