Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

KPU Mulai Verifikasi Administrasi Partai Prima

📅 Kamis, 30 Mar 2023, 01:21 WIB | Oleh: Tim Penulis
KPU Mulai Verifikasi Administrasi Partai Prima Doc: istimewa
Ket. Gedung KPU

JAKARTA - ???Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) sebagai tindak lanjut adanya perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dari Partai Prima dinyatakan lengkap.

"Hari ini KPU bersama KPU provinsi dan kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi sebagai tindak lanjut dari dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik (calon peserta Pemilu 2024) dari Prima," ujar anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/3).

Menurut Juru Bicara Partai Prima Farhan Abdillah Dalimunthe, dokumen perbaikan Prima itu telah dinyatakan lengkap oleh KPU pada Selasa (28/3) malam.

"Pada hari Selasa (28/3), kami submit (kirim dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024) ke aplikasi Sipol. Selanjutnya, dari Sipol juga ada formulir perbaikan. Nah, formulir itu yang kami bawa ke KPU pada Selasa (28/3) malam. Setelah itu, dilakukan verifikasi kelengkapan bersama KPU dan dinyatakan sudah lengkap semua," jelas Farhan.

Setelah dinyatakan lengkap, lanjut dia, Prima menerima berita acara kelengkapan dokumen tersebut dan penyerahan dokumen vermin perbaikan.

Sebelumnya, usai menggelar rapat teknis di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3), KPU RI memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan guna mengikuti vermin perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024 di aplikasi Sipol, mulai dari Jumat (24/3) pukul 18.30 WIB sampai dengan Selasa (28/3) pukul 18.30 WIB.

Dalam masa perbaikan itu, Prima dapat memperbaiki kekurangan persyaratan data dan dokumen yang berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik calon peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024 di aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Sebelumnya, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai partai politik calon peserta pemilu di beberapa kabupaten, di antaranya Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Puncak, Provinsi Papua Tengah; Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Yalimo, Provinsi Papua Pegunungan; Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan; Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah; dan Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ariana Grande Beri Hibah Bantuan Anak-Anak Gaza

28 menit yang lalu | Ilham Sudrajat

Rona
Ariana Grande Beri Hibah Ba...
Luar Negeri
Tiongkok Merebut Gelar Supe...
Rona
Bernadya Rilis Album Kedua ...
Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

Pemkot Bandung Tertibkan 63 Bangunan Liar di Kawasan Dipati Ukur

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 6
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.