Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Peritel Modern Diminta Jaga Keamanan Pangan

📅 Senin, 27 Mar 2023, 08:50 WIB | Oleh: Tim Redaksi
Peritel Modern Diminta Jaga Keamanan Pangan Doc: istimewa

JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) atau National Food Agency (NFA) terus mengawasi peredaran bahan pangan yang tak memenuhi standar. Hal itu untuk mengantisipasi beredaranya pangan berbahaya selama Ramadan.

Tak hanya di pasar tradisional, pengawasan ketat juga dilakukan di ritel modern. Peritel moderen diminta untuk mematuhi aturan soal keamanan pangan.

Hal ini diungkapkan saat meninjau pengujian keamanan pangan segar di salah satu ritel modern di pusat perbelanjaan Jakarta, Jumat (24/3), Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional, Sarwo Edhy menyatakan upaya pengawasan tersebut dilakukan melalui penjaminan terhadap sarana penanganan pangan segar.

Produk pangan dengan pengambilan contoh serta pengujian dilakukan secara cepat maupun melalui pengujian dengan laboratorium yang terakreditasi

"Untuk melihat cemaran residu pestisida dan formalin, serta pemenuhan persyaratan label kemasan pangan segar, pengawasan sedikitnya telah dilakukan di tujuh lokasi peredaran, yaitu Pasar Kramat Jati Jaktim, Pasar Mayestik Jaksel, Pasar Anyar Bogor, Pasar Induk Krauk Banten, Pasar Induk Gede Bage Bandung, Lottemart dan Hypermart di Bandung," ujar Sarwo.

Selain itu, Sarwo mengungkapkan jika NFA telah menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 1 Tahun 2023 tentang Label Pangan Segar dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras.

"Saya berharap Peraturan Badan ini segera dipahami dan dapat menjadi acuan dalam menjamin keterbukaan informasi pangan segar, baik bagi produsen maupun masyarakat selaku konsumen," ungkapnya.

Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas, Andriko Noto Susanto memastikan kedua Perbadan tersebut telah mulai disosialisasikan kepada pihak terkait dalam rangka memberikan pemahaman untuk menjamin praktik perdagangan yang jujur dan bertanggungjawab.

"Pencantuman label pangan dimaksud untuk memastikan produk pangan segar yang beredar terjamin keamanan dan ketertelusurannya yang tentunya bermanfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan nilai produknya maupun jaminan perlindungan terhadap konsumen," tambah Andriko.

Andriko menambahkan bahwa regulasi yang telah dikeluarkan tersebut dapat menjadi pedoman bagi setiap orang ataupun pelaku usaha yang wajib mencantumkan label pada kemasan untuk diedarkan dengan tujuan diperdagangkan, ataupun untuk donasi, program pemerintah dan/atau penugasan pemerintah.

Kantongi Izin

Sementara itu, dari hasil pengawasan yang dilakukan di ritel modern salah satu pusat perbelanjaa di Jakarta, Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Sri Nuryanti menerangkan seluruh beras yang diperdagangkan dan komoditi bumbu serta rempah telah memiliki nomor izin edar pangan segar asal tumbuhan (PSAT) baik PSAT PL/PD/PDUK dari OKKP maupun PIRT dari Dinas Kesehatan dan ML dari BPOM.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Olahraga
Janice/Chong Singkirkan Ung...
Olahraga
Naomi Siap Hadapi Elise Mer...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.