Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tindak Tegas, MUI Kota Medan Apresiasi Penutupan Tempat Hiburan Malam

📅 Sabtu, 25 Mar 2023, 02:01 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tindak Tegas, MUI Kota Medan Apresiasi Penutupan Tempat Hiburan Malam Doc: ANTARA/HO
Ket. Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandarlampung sidak tempat hiburan malam guna menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 800/519/III.2023 perihal menghormati bulan suci Ramadan. Bandarlampung, Kamis, (23/3/2023).

Medan - Tindak tegas. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan, Sumatera Utara, mengapresiasi atas surat edaran penutupan tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadhan.

"Tentu ucapan terima kasih terbitnya surat edaran Wali Kota Medan itu. Kita memang telah menyampaikan imbauan intinya sama," ucap Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum di Medan, Jumat.

Dalam imbauan itu, lanjut dia, para pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam di Kota Medan ditutup sementara agar tidak mengganggu kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan.

Selain itu, para pengusaha restoran, rumah makan maupun kantin menjual makanan dan minuman pada siang hari tetap menghormati mereka yang melaksanakan ibadah puasa.

Hal ini dilakukan dalam rangka menghormati dan memuliakan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah bagi umat muslim di Ibukota Provinsi Sumatera Utara.

"MUI bukan lembaga eksekutor, jadi sifatnya hanya mengimbau pelaku usaha hiburan malam karaoke dan sejenis menutup sementara usaha mereka selama di Ramadan," katanya.

Pihaknya juga mengatakan penutupan tempat hiburan malam serta usaha makanan dan minuman diyakini berdampak positif bagi umat Islam di Kota Medan.

"Sekali lagi kepada para pengusaha, kita tidak diskriminasi. Silakan jalankan usahanya, tapi mari bersama kita muliakan bulan Ramadhan ini," tutur Hasan.

Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta pengelola kegiatan pariwisata, terutama tempat hiburan malam menutup sementara usahanya sebulan penuh mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.

Kebijakan ini diambil dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Medan No.400.8.2.2/1714tanggal 21 Maret 2023, yang ditujukan seluruh pelaku usaha kegiatan hiburan dan rekreasi.

"Bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Bobby.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

35 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.