Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pangeran Harry Gugat Tabloid Mail karena Pencemaran Nama Baik

📅 Minggu, 19 Mar 2023, 09:40 WIB | Oleh:
Pangeran Harry Gugat Tabloid Mail karena Pencemaran Nama Baik Doc: Foxnews
Ket. Pangeran Harry

LONDON - Pengacara Pangeran Harry meminta keputusan hakim mendukung Duke of Sussex dalam gugatan pencemaran nama baik yang diajukan terhadap penerbit Mail pada Minggu (19/3).

Dikutip dari AP News, Pangeran Harry menuduh Associated Newspapers Ltd. memfitnahnya dengan artikel tentang perjuangan hukumnya untuk mendapatkan pengamanan di Inggris.

Selama persidangan di Pengadilan Tinggi di London, pengacara utama Harry meminta Hakim Matthew Nickin mencoret pembelaan penerbit atau menyampaikan putusan ringkasan, yang akan menjadi putusan yang menguntungkan sang pangeran tanpa hadir di pengadilan.

Pengacara Justin Rushbrooke mengatakan, fakta tidak mendukung "pembelaan substantif" penerbit bahwa artikel tersebut mengungkapkan "pendapat yang jujur".

Artikel itu berjudul "Eksklusif: Bagaimana Pangeran Harry mencoba merahasiakan perjuangan hukumnya dengan pemerintah atas pengawal polisi… kemudian, hanya beberapa menit setelah ceritanya tersiar, pihak Harry mencoba memberikan putaran positif pada perselisihan tersebut."

Pangeran Harry mengklaim implikasi Mail pada hari Minggu bahwa Duke of Sussex berbohong dalam pernyataan awalnya mengenai gugatan keamanan yang memfitnahnya.

Pada bulan Juli, Hakim Nickln memutuskan bahwa artikel itu melakukan fitnah, mengizinkan kasus dilanjutkan.Hakim belum mempertimbangkan isu-isu seperti apakah cerita itu akurat atau untuk kepentingan publik.

Setelah Harry dan istrinya Meghan Markle mundur dari kerajaan Inggris pada 2020, pasangan itu dan anak-anaknya kehilangan fasilitas pengamanan Inggris yang didanai publik.Pangeran Harry ingin membayar pengamanannya sendiri, tetapi tidak bisa, kecuali Kantor Pusat Inggris menyetujui.

Tim hukum Pangeran Harry mengklaim keamanan sang pangeran di AS tak mampu memberikan perlindungan yang diperlukan di Inggris, di mana ancamannya lebih tinggi.

"Duke dan Duchess of Sussex secara pribadi mendanai tim keamanan swastauntuk keluarga mereka, namun keamanan itu tidak dapat mereplikasi perlindungan polisi yang diperlukan saat berada di Inggris. Dengan tidak adanya perlindungan tersebut, Pangeran Harry dan keluarganya tidak dapat kembali ke rumahnya," kata tim pengacara dalam sebuah pernyataan kepada Fox News Digital.

Ini bukan gugatan pertama yang diajukan pasangan kerajaan itu terhadap tabloid Mail on Sunday yang diterbitkan Associated Newspapers Ltd. Markle sebelumnya memenangkan gugatan pelanggaran privasi pada Desember 2021 setelah tabloid tersebut menerbitkan surat yang dikirim aktris "Suits" kepada ayahnya.

Harry menulis tentang perlakuan media terhadap keluarganya dalam memoarnya "Spare."Dia juga menyalahkan kematian tragis Putri Diana di media.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Megapolitan
Mau Tawuran, Dua Pemuda Baw...
Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

1.5 jam yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.