Ingin Jadi Pemain Besar di Pasar Kendaraan Listrik, Indonesia Bisa Manfaatkan RCEP
📅 Jumat, 17 Mar 2023, 12:30 WIB | Oleh: Tim PenulisMasing-masing mata rantai ini bisa menghabiskan triliunan rupiah untuk aspek penelitian dan pengembangan yang memang penting untuk dilaksanakan.
Untuk membiayai keduanya, mengandalkan dana pemerintah saja tidak cukup sehingga perlu ada skenario insentif yang lebih baik, agar perusahaan juga mau berkontribusi dalam penelitian dan pengembangan, serta pelatihan SDM sektor EV.
Kendaraan bermotor listrik memiliki ekosistem yang membutuhkan investasi yang tidak sedikit. Dalam hal ini, Indonesia kurang diuntungkan dengan adanya kebijakan industri AS yang cenderung proteksionis sejak 2022 lalu - seperti memanggil pulang perusahaan AS yang berada di luar negeri, sekaligus mengundang perusahaan asing untuk masuk ke AS melalui pemberian subsidi dan pengurangan pajak.
Berebut Investor dengan AS
Sebaiknya Anda baca juga:
AS berusaha menggeser dominasi Cina sebagai pemain utama EV global menggunakan tiga kebijakan. Pertama, "Infrastructure Bill" untuk menstimulasi pembangunan infrastruktur termasuk stasiun pengisian baterai di jalan raya.
Kedua, "CHIPS Act", sebuah paket kebijakan untuk menstimulasi pembangunan, penelitian dan pengembangan manufaktur semikonduktor di AS.
Yang terakhir adalah kebijakan IRA (Inflation Reduction Act), yang bertujuan menstimulasi pembangunan industri rendah karbon termasuk energi terbarukan.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ketiga kebijakan ini menawarkan insentif berupa subsidi dan pengurangan pajak bagi investor dan perusahaan yang ingin beroperasi dan berinvestasi di sektor energi terbarukan, termasuk industri EV di AS.
Untuk dapat menikmati insentif tersebut, perusahaan harus beroperasi paling tidak di wilayah Meksiko, Amerika latin, dan negara-negara yang menjalin perjanjian perdagangan bebas dengan AS.
Walaupun tujuannya untuk menggeser dominasi Cina, kebijakan AS ini juga akan berdampak terhadap peluang Indonesia dalam menarik investor di industri EV.
AS dan Indonesia sama-sama membuka peluang berinvestasi di industri EV dan menjadikan kandungan lokal sebagai prasyarat. Namun yang diterapkan AS adalah bukanlah sesuatu yang wajib. Apabila perusahaan tidak memenuhi persyaratan kandungan lokal, maka perusahaan tersebut masih boleh beroperasi tanpa dikenakan sanksi.
Di sisi lain, TKDN di Indonesia bersifat wajib dan harus dipatuhi oleh semua investor maupun produsen EV.
Selain itu, insentif yang ditawarkan Indonesia hanya berupa pengurangan pajak tanpa adanya subsidi. Dengan kata lain, dari segi persyaratan kandungan lokal, infrastruktur dasar, maupun insentif yang ditawarkan, sangat sulit bagi Indonesia untuk berebut investor dengan AS di bidang EV.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!