Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Keren Kebijakan Ini, Pemkot Mataram Percepat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB

📅 Minggu, 12 Mar 2023, 18:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Keren Kebijakan Ini, Pemkot Mataram Percepat Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran PBB Doc: ANTARA/Nirkomala
Ket. Ilustrasi: kegiatan pembayaran pajak di Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Mataram - Keren kebijakan ini, Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mempercepat tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2023, yang sebelumnya ditetapkan setiap 31 September sekarang menjadi 31 Agustus.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Minggu, mengatakan, percepatan tanggal jatuh tempo itu karena bulan September 2023, sudah masuk bulan Maulid Nabi Muhammad SAW.

"Kondisi itu harus kita pertimbangkan, sebab kebutuhan masyarakat saat bulan Maulid tinggi karena adanya tradisi masak-masak skala besar untuk merayakan Maulid selama satu bulan," katanya.

Tradisi masyarakat di Kota Mataram itu, katanya, menjadi salah satu alasan percepatan tanggal jatuh tempo pembayaran PBB. Dengan harapan, masyarakat bisa merayakan Maulid Nabi setelah melunasi PBB.

"Kita tidak ingin masyarakat merasa terbebani membayar PBB di saat kebutuhan tinggi di bulan Maulid," katanya.

Menurutnya, pembayaran PBB di Kota Mataram sudah dimulai per 1 Maret 2023, dan sampai tanggal 8 Maret, sudah terealisasi sekitar 3,5 persen atau Rp969 juta lebih dari target PBB tahun 2023 sebesar Rp28 miliar.

Sementara untuk pembayaran PBB, katanya, masyarakat cenderung untuk melaksanakan pembayaran saat mendekati jatuh tempo. Terlebih wajib pajak di Kota Mataram banyak yang berbentuk badan usaha.

"Untuk buku 4-5 merupakan wajib pajak dari badan usaha, sehingga mereka lebih memilih melakukan pembayaran di akhir jatuh tempo," katanya.

Di sisi, tambahnya, untuk tahun ini kebijakan pemberian penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen kepada wajib pajak yang membayar tunggakan PBB tahun sebelumnya ditiadakan.

"Tahun ini tidak ada lagi kebijakan penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Dengan tetap dibayar sebesar 2 persen dari tagihan PBB," katanya.

Karenanya, untuk meningkatkan partisipasi wajib pajak PBB, BKD Mataram telah mengoptimalkan layanan dengan berbagai upaya termasuk layanan jemput bola ke wajib pajak.

"Untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, kita sudah siapkan layanan jemput bola baik menggunakan kendaraan roda empat maupun roda dua. Jam berapa pun petugas kami siap datang jemput pembayaran pajak," katanya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar
Luar Negeri
Mobil Tabrak Kerumunan Oran...
Wisata
Prosesi adat kansoda'a di W...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.