Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permukaan Air Laut Naik, Status ‘Negara Kepulauan’ Indonesia Terancam

📅 Jumat, 10 Mar 2023, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis

Nah, jika muka air laut naik, maka basepoints yang semula berada di atas permukaan air laut bisa tenggelam sebagian ataupun seluruhnya. Situasi tersebut dapat memperpanjang jarak antartitik hingga melampaui batas 100 mil laut yang ditentukan dalam UNCLOS.

Skenario terburuknya, apabila suatu basepoint tenggelam, maka Indonesia perlu mencari titik alternatif, atau membangun kembali titik yang telah tenggelam tersebut agar tetap berada di atas muka air laut.

Dalam kasus ekstrem, kenaikan muka air laut bahkan dapat menghilangkan teritori suatu negara, termasuk menghilangkan baseline dan zona maritim yang diukur darinya.

Ancaman ini tengah dialami Kiribati, sebuah negara kepulauan kecil di Samudra Pasifik. Pasalnya, negara ini berada di kawasan atol atau gugusan karang berketinggian dua meter di atas pemukaan laut.

Indonesia memang tidak menggunakan elevasi surut (low-tide elevation) sebagai basepoints untuk menarik garis pangkal kepulauannya. Namun, Indonesia banyak menggunakan pulau kecil dan karang - yang kemungkinkan besar akan terendam apabila air laut naik. Banyak dari ketinggian basepoints Indonesia sejauh ini belum terpublikasi, karena itu nasibnya belum bisa diprediksi.

UNCLOS juga memuat syarat bahwa negara kepuluan harus memenuhi rasio luas perairan dan daratan (water-to-land ratio) yang telah ditentukan. Jika luas perairan bertambah karena kenaikan muka air laut, maka rasio tersebut dapat berubah hingga melewati batas yang ditentukan dalam UNCLOS. Hal ini turut mengancam status 'kepulauan' Indonesia.

Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) - sebuah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berisi pakar hukum yang mengemban tugas perihal kodifikasi dan perkembangan progresif hukum internasional - tengah mempelajari dampak hukum yang terjadi akibat kenaikan muka air laut.

Di tengah proses tersebut, International Law Association (ILA), suatu organisasi nirlaba internasional dengan status konsultatif dengan beberapa badan khusus PBB, menyimpulkan bahwa pergerakan garis pantai akan mengubah letak baseline.

Jika keberadaan baseline ini berubah sesuai kesimpulan ILA, maka naiknya muka air laut dapat mengancam status Indonesia sebagai negara kepulauan.

Apa yang Bisa Dilakukan?

Indonesia perlu menaksir dampak kenaikan muka air laut terhadap pulau-pulau beserta karang-karang terluar yang menjadi patok batas wilayah kepulauannya. Kita juga memerlukan lebih banyak penelitian untuk mengetahui ketinggian basepoints di atas permukaan laut, dan seberapa besar dampak kenaikan air laut terhadap basepoints tersebut.

Pada tahun 2020, Indonesia mendesak PBB untuk menegakkan stabilitas perjanjian perbatasan, terlepas adanya pergerakan garis pantai karena kenaikan muka air laut.

Indonesia juga dapat mempertimbangkan untuk mendeklarasikan bahwa archipelagic baseline yang telah ditentukan dan diumumkannya berlaku final, meski air laut naik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Perum Bulog Lebak-Pandeglan...

BPJS Kesehatan Edukasi Polda Kepri Terkait Program JKN

51 menit yang lalu | Bambang Wijanarko

Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
Rona
6 Drama Korea Baru yang Waj...
Nasional
Tanggapan Istana Usai Wamen...
Nasional
Wakil Menteri Imipas Silmy ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.