Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Permukaan Air Laut Naik, Status ‘Negara Kepulauan’ Indonesia Terancam

📅 Jumat, 10 Mar 2023, 14:00 WIB | Oleh: Tim Penulis
Permukaan Air Laut Naik, Status ‘Negara Kepulauan’ Indonesia Terancam Doc: kaltimprov.go.id
Ket. Pulau Maratua di Kalimantan Timur, salah satu pulau terluar yang menjadi patok perbatasan wilayah negara kepulauan Indonesia.

Dita Liliansa, National University of Singapore

Laporan Panel antarpemerintah tentang Perubahan Iklim (IPCC) terbaru menyatakan bahwa muka air laut global terus meningkat.

Tahun lalu, Badan Riset dan Inovasi Nasional pun memprediksi setidaknya ada 115 pulau di Indonesia yang akan tenggelam pada tahun 2100 akibat kenaikan muka air laut dan penurunan muka tanah. Riset terbaru juga menemukan 92 pulau terluar di Indonesia berpotensi tenggelam karena muka air laut yang naik.

Sebagai negara kepulauan yang terdiri dari 17 ribu pulau dengan 80 ribu kilometer garis pantai, Indonesia harus mewaspadai laporan ini. Pasalnya, kenaikan muka air laut dapat menjadi ancaman bagi keutuhan wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan (archipelagic state).

Negara kepulauan adalah konsep hukum internasional hasil upaya diplomasi Indonesia beserta negara kepulauan lainnya selama puluhan tahun. Pada 1982, konsep negara kepulauan tersebut akhirnya diakui dan diadopsi dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa Bangsa (UNCLOS).

Beberapa pulau terluar di tanah air mungkin tidak berpenghuni. Namun, pulau-pulau tersebut memegang nilai strategis yang penting karena menjadi patokan dalam penentuan batas wilayah perairan Indonesia.

Pertanyaannya, ketika sejumlah pulau terluar Indonesia tenggelam, apakah Indonesia masih bisa mempertahankan keutuhan wilayahnya sebagai negara kepulauan?

Pentingnya Status Negara Kepulauan

Konsep negara kepulauan amat menguntungkan Indonesia. Pasalnya, UNCLOS membolehkan Indonesia mengklaim kedaulatan terhadap seluruh wilayah perairan yang berada di antara belasan ribu pulau-pulaunya. Artinya, dengan kedaulatan tersebut, Indonesia memiliki hak eksklusif terhadap seluruh sumber daya di dalam ataupun di dasar perairan tersebut.

Sebelum UNCLOS, perairan di antara pulau-pulau Indonesia adalah perairan internasional, di mana warga negara lainnya memiliki kebebasan di laut (freedom of the high seas) untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi kawasan tersebut.

Adapun titik awal penentuan batas wilayah suatu negara kepulauan ditandai dengan penentuan garis khusus yang disebut archipelagic baseline (garis pangkal kepulauan). Garis ini dibuat dengan menghubungkan titik-titik terluar yang disebut basepoints. Titik tersebut haruslah berada di pulau ataupun karang (drying reefs) terluar.

Selain itu, basepoints juga bisa berada di elevasi surut (low-tide elevation), yakni suatu wilayah yang terbentuk secara alami yang muncul saat air laut surut, tapi terendam kala pasang.

Karena itulah, suatu negara tak bisa sembarangan menentukan basepoints-nya. Titik tersebut tidak bisa diletakkan di sembarang titik di laut atau di atas fitur yang tenggelam secara permanen. Jarak antartitik juga - dengan pengecualian tertentu - tidak boleh melebihi 100 mil laut (sekitar 185,2 km).

Selain untuk menentukan luas wilayah perairan Indonesia, archipelagic baseline juga menjadi dasar untuk menentukan zona-zona perairan negara kepulauan, misalnya laut teritorial maupun zona ekonomi eksklusif.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.