Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Perbankan Harus Antisipasi Serangan Siber

📅 Rabu, 08 Mar 2023, 08:08 WIB | Oleh: Tim Penulis
Perbankan Harus Antisipasi Serangan Siber Doc: Istimewa

JAKARTA - Perbankan harus mengantisipasi dan memitigasi serangan siber dalam melakukan open banking atau digitalisasi layanan perbankan kepada nasabah. Langkah itu sebagai bagian dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025.

"Kami mengharapkan perbankan memperhatikan baik dari sisi manajemen risiko secara umum, manajemen risiko teknologi informasi, ketentuan yang spesifik mengenai perbankan digital," kata Deputi Direktur Pengawasan Bank Pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pardiyono dalam webinar Pengintaian Data di Era Digital, Siapkah Bank? di Jakarta, Rabu (7/3).

Melalui open banking, layanan bank bisa disambungkan dengan platform digital lain, di antaranya perusahaan teknologi keuangan (fintech) hingga perusahaan perdagangan daring atau e-commerce melalui Application Programming Interface (API), sehingga memberikan kemudahan layanan transaksi kepada nasabah

Pardiyono menuturkan serangan siber (cyber crime) atau pengintaian data adalah sesuatu hal yang berada di luar kendali dan akan selalu ada, sehingga untuk menghadapi hal tersebut, perbankan harus siap dengan pemanfaatan teknologi terkini, upaya kontrol dan mitigasi untuk meminimalkan risiko serangan.

Dalam open banking atau open data, potensi untuk pihak lain melakukan penyusupan atau serangan siber tidak bisa dipandang enteng. Untuk itu, perbankan harus mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk menghadapi kemungkinan serangan atau penyalahgunaan.

"Tidak hanya bank yang meng-open datanya menjadi open banking tapi sebetulnya pihak lain selain bank juga dimungkinkan untuk open datanya sehingga bisa diakses melalui platform atau aplikasi milik pihak lain," ujarnya.

Perbankan diharapkan siap menghadapi era digitalisasi dengan memperhatikan beberapa aspek antara lain data, teknologi dan manajemen risiko.

Dari sisi teknologi, perbankan harus memiliki arsitektur teknologi, kebijakan dan prosedur bagaimana menerapkan dan memanfaatkan teknologi kekinian. Kemudian, perbankan harus mampu memproteksi data atau melakukan pengamanan data, kegiatan transfer dan pengelolaan data secara umum dengan aman.

Salah satu tonggak yang menjadi pegangan atau dasar utama dalam penerapan open banking adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Gelombang Tsunami Setinggi 18 Meter Mengancam Pantai Selatan Kebumen
    Membayangkannya saja sudah bikin takut. Apalagi ada keluarga ...
  • Mohon Dukungan Doa! Paus Leo XIV Akan Jalani Operasi Paru-paru di Roma
    Turut mendoakan, semoga operasinya berjalan baik dan lancar ...
  • Peringkat FIFA Melesat, Timnas Indonesia Dipastikan Lolos Langsung ke Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2030
    Masa depan timnas kita sepertinya makin cerah, sangat ...
  • Kolaborasi Industri dan Akademisi Diperkuat, Seequent Dorong Kapasitas Geosains Indonesia
    How can collaboration between industry and academic institutions ...
  • Mengapa Tak Banyak Mahasiswa Asing yang Mau Kuliah di Indonesia?
    What factors might discourage international students from pursuing ...
Advertisement
jjroyal-luwak
Advertisement
Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

Kabut Asap Sampai Jakarta, Bandara Soetta Batalkan Dua Penerbangan

17 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.