Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Kudus Dekatkan Layanan Aktivasi KTP Digital

📅 Senin, 06 Mar 2023, 01:18 WIB | Oleh: Tim Penulis
Tingkatkan Pelayanan Publik, Disdukcapil Kudus Dekatkan Layanan Aktivasi KTP Digital Doc: ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Ket. Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memperagakan mencetak kartu keluarga lewat Mesin Anjungan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Mandiri.

Kudus - Tingkatkan pelayanan publik. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mendekatkan pelayanan membantu masyarakat melakukan aktivasi KTP digital untuk mempermudah dalam mengakses pelayanan publik, Ahad (5/3) 2023.

Kehadiran layanan administrasi kependudukan di hari libur dengan memanfaatkan program sehari tanpa asap kendaraan atau car free day di Alun-alun Kudus itu mendapat respons positif karena masyarakat langsung memadati gerai tersebut.

"Selain melayani aktivitas KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD), kami juga membuka layanan lainnya seperti perekaman KTP elektronik hingga pembutan kartu identitas anak (KIA)," kata Wakil Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Kudus Tulus Tri Yatmika di Kudus.

Untuk menginformasikan kepada masyarakat, kata dia, pihaknya juga sengaja memasang tiang promosi sehingga masyarakat mengetahui bahwa sambil jalan-jalan pada hari libur bisa pula melakukan aktivasi KTP digital.

Hasilnya, kata dia, dalam waktu tiga jam terdapat 49 orang yang meminta aktivitasi KTP digital.

Layanan aktivasi KTP digital dimulai sejak bulan November 2022 hingga sekarang. Setelah sebelumnya menyasar perkantoran, mulai dari ASN yang berada di semua organisasi perangkat daerah (OPD), kemudian menyasar RSUD, Kodim, Polres Kudus, hingga kantor BPJS Kesehatan, kini masyarakat umum.

Masyarakat juga dipersilakan mendatangi kantor Disdukcapil Kudus untuk melakukan aktivasi IKD tersebut karena disediakan loket khusus.

Hingga saat ini terdapat 5.373 warga Kudus yang melakukan aktivasi identitas kependudukan digital tersebut.

Syarat utama melakukan aktivitas IKD tersebut harus memiliki gawai pintar berbasis android. Kemudian mengunduh aplikasi IKD tersebut melalui google playstore karena nantinya akan diminta mengisi nomor induk kependudukan (NIK), email, dan nomor telepon.

Tahapan selanjutnya, akan diminta melakukan pemadananan foto wajah. Jika berhasil akan muncul tampilan pendaftaran berhasil. Untuk melakukan aktivasi, bisa memasukkan kode aktivasi yang terkirim melalui alamat email. Untuk kepentingan keamanan, maka pin standar yang tersedia bisa diubah sesuai keinginan.

Selain tersedia KTP digital, kata dia, di dalamnya juga terdapat kartu digital lain, seperti kartu JKN-KIS, kartu sehat, kartu BPJS Ketenagakerjaan, hingga kartu NPWP, demikian Tulus Tri Yatmika.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Badan Geologi Laporkan Akti...
Advertisement
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.