Mantap Terobosan Cerdas Ini, Disnaker Medan Membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan
📅 Senin, 06 Mar 2023, 01:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Doc: ANTARA/HO
Medan - Terobosan cerdas. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sumatera Utara, membentuk unit layanan disabilitas ketenagakerjaan untuk memberdayakan mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik.
"Pembentukan layanan disabilitas ini sesuai SK (Surat Keterangan) Wali Kota Medan No.800./01.K tentang tim unit layanan disabilitasketenagakerjaan Kota Medan," kata Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon di Medan, Sumut, Ahad.
Pihaknya menindaklanjuti SK Wali Kota Medan tersebut dengan menerbitkan SK No.560/DISNAKER/1155 tentang penunjukan personil tim unit layanan disabilitasketenagakerjaan Kota Medan.
Nanti tim ini memiliki tugas mendampingi perusahaan, baik proses rekrutmen hingga penempatan kerja dan pendampingan penyandang disabilitas memenuhi kompetensi.
Diketahui, Peraturan Presiden No.60/2020tentang layanan disabilitasbidang ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21/2020tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitasbidang ketenagakerjaan.
"Tim ini melakukan pendampingan bagi si pemberi kerja (perusahaan, red) hingga penyandang disabilitas memenuhi kompetensi melalui pelatihan," ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa tim ini akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan bursa kerja, seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.
Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebut penduduk Kota Medan sebanyak2.270.894jiwa, di antaranya penyandang disabilitas 790 jiwa, lanjut usia 191 jiwa, dan fakir miskin65.362jiwa.
"Jadi 'job fair' mini kita gelar beberapa waktu lalu, tim ini membantu penyandang disabilitas mencari kerja. Saat ini mereka sudah mendaftar, dan masih dalam tahapan seleksi," terang Illyan.
Pihaknya mengimbau perusahaan segera membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-undang No.8/2016tentang penyandang disabilitas.
"Dalam undang-undang itu, perusahaan wajib menyediakan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas minimal satu persen dari total tenaga kerja yang ada," tegasnya lagi.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!