Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Mantap Terobosan Cerdas Ini, Disnaker Medan Membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

📅 Senin, 06 Mar 2023, 01:11 WIB | Oleh: Tim Penulis
Mantap Terobosan Cerdas Ini, Disnaker Medan Membentuk Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Doc: ANTARA/HO
Ket. Sejumlah penyandang disabilitas mengikuti pelatihan membuat kriya dari limbah paralon di Panti Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat, Cimahi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2020).

Medan - Terobosan cerdas. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Sumatera Utara, membentuk unit layanan disabilitas ketenagakerjaan untuk memberdayakan mereka yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik.

"Pembentukan layanan disabilitas ini sesuai SK (Surat Keterangan) Wali Kota Medan No.800./01.K tentang tim unit layanan disabilitasketenagakerjaan Kota Medan," kata Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon di Medan, Sumut, Ahad.

Pihaknya menindaklanjuti SK Wali Kota Medan tersebut dengan menerbitkan SK No.560/DISNAKER/1155 tentang penunjukan personil tim unit layanan disabilitasketenagakerjaan Kota Medan.

Nanti tim ini memiliki tugas mendampingi perusahaan, baik proses rekrutmen hingga penempatan kerja dan pendampingan penyandang disabilitas memenuhi kompetensi.

Diketahui, Peraturan Presiden No.60/2020tentang layanan disabilitasbidang ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.21/2020tentang pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitasbidang ketenagakerjaan.

"Tim ini melakukan pendampingan bagi si pemberi kerja (perusahaan, red) hingga penyandang disabilitas memenuhi kompetensi melalui pelatihan," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa tim ini akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan bursa kerja, seperti Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan.

Data Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Utara pada 2019 menyebut penduduk Kota Medan sebanyak2.270.894jiwa, di antaranya penyandang disabilitas 790 jiwa, lanjut usia 191 jiwa, dan fakir miskin65.362jiwa.

"Jadi 'job fair' mini kita gelar beberapa waktu lalu, tim ini membantu penyandang disabilitas mencari kerja. Saat ini mereka sudah mendaftar, dan masih dalam tahapan seleksi," terang Illyan.

Pihaknya mengimbau perusahaan segera membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas berdasarkan Undang-undang No.8/2016tentang penyandang disabilitas.

"Dalam undang-undang itu, perusahaan wajib menyediakan lowongan kerja bagi penyandang disabilitas minimal satu persen dari total tenaga kerja yang ada," tegasnya lagi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
Surabaya Siapkan Sensor Pem...
Ekonomi
BNI Private Dinobatkan seba...
Advertisement
Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

Lebih Tinggi dari India dan Laos, AS Tetapkan Tarif Antidumping Panel Surya Indonesia hingga 173,7 Persen

12 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.