Komisi II DPR RI Nilai Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu di Luar Kewenangannya
📅 Jumat, 03 Mar 2023, 13:49 WIB | Oleh: Tim PenulisTermasuk, ujarnya, membuat DPR kehilangan kendali atas kewenangannya karena mengalienasi lembaga legislatif itu untuk dapat ikut campur dalam urusan tersebut.
"Parpol koalisi pemerintah juga dibikin tak berkutik menghadapi sepak terjang para 'penjahat hukum' ini," kata Yanuar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!