Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Komisi II DPR RI Nilai Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu di Luar Kewenangannya

📅 Jumat, 03 Mar 2023, 13:49 WIB | Oleh: Tim Penulis
Komisi II DPR RI Nilai Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu di Luar Kewenangannya Doc: antarafoto
Ket. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU RI menunda pelaksanaan Pemilu 2024 dengan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur janggal karena di luar kewenangannya.

"Putusan pengadilan negeri ini agak aneh, janggal, dan tidak lazim. Pengadilan negeri telah bertindak melampaui batas kewenangannya dan terkesan sangat dipaksakan," kata Yanuar dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (3/3).

Yanuar menjelaskan bahwa jalur penyelesaian sengketa verifikasi partai politik ada pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, sedangkan yang berkaitan dengan etika diselesaikan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Tak ada satu pun perintah dalam undang-undang yang memberi kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memutus perkara perselisihan verifikasi partai politik," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, PN Jakarta Pusat tidak memiliki kewenangan dalam menangani sengketa proses pemilu hingga menentukan penyelenggaraan pemilu.

"Aturan tentang penyelenggaraan pemilu, bahkan penundaan pemilu adalah domain undang-undang, dan kewenangan untuk membuat undang-undang ini dipegang DPR dan pemerintah," ujarnya.

Yanuar menilai PN Jakarta Pusat tidak memahami hukum kepemiluan karena memenangkan gugatan perdata Partai Prima terkait sengketa sengketa proses pemilu.

Dia mempertanyakan tuntutan Partai Prima yang meminta penundaan tahapan pemilu karena merasa dirugikan tidak lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024. meminta pembatalan keputusan KPU terkait.

Sebaiknya Anda baca juga:

"Logikanya yang dituntut mestinya soal pembatalan keputusan KPU yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," imbuhnya.

Oleh karena itu, kata dia, apabila PN Jakarta Pusat memahami aturan hukum kepemiluan seharusnya akan menolak gugatan Partai Prima tersebut.

Dia menyebut putusan kontroversial PN Jakarta Pusat itu tidak saja mengacaukan sistem pengambilan keputusan berkaitan dengan seluk beluk pemilu, namun semakin membuat keadaan lebih tidak terkendali.

"Seakan tidak ada lagi kepastian hukum dan hubungan kewenangan antarinstitusi di negara ini. Semua lembaga bisa semau-maunya bikin putusan," terangnya.

Bahkan, papar dia, putusan PN Jakarta Pusat yang disebutnya sebagai "kejahatan hukum" itu menyiratkan masih adanya kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 untuk ditunda.

"Semakin membenarkan asumsi publik bahwa masih ada kekuatan yang menghendaki Pemilu 2024 ditunda. Kekuatan ini tak berhenti untuk mencari celah penundaan Pemilu 2024," ucapnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

35 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Megapolitan
DKI Perluas Pelatihan Kerja...
Nasional
DPR Minta Kepala BGN Baru F...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
Megapolitan
Operasi uji emisi kendaraan...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.