Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Ganggu Pengguna Jalan Lain, Polres Bondowoso Tertibkan Seratusan Sepeda Motor Knalpot 'Brong'

📅 Minggu, 26 Feb 2023, 18:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ganggu Pengguna Jalan Lain, Polres Bondowoso Tertibkan Seratusan Sepeda Motor Knalpot 'Brong' Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Bondowoso
Ket. Kendaraan bermotor knalpot brong di halaman Polres Bondowoso.

Bondowoso - Ganggu pengguna jalan lain. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso, Jawa Timur, menertibkan dan menindak tegas puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising ataubrong.

Selama dua hari terakhir, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polres setempat menertibkan 57 unit sepeda motor ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

"Anggota kami menertibkan 57 unit sepeda motor menggunakan knalpotbrongdan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono di Bondowoso, Minggu.

Dia menjelaskan, penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.

Menurut AKP Suryono, razia knalpotbrongakan terus digencarkan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul sepeda motor yang menggunakan knalpotbrong.

Karena, lanjut dia, razia knalpot yang menimbulkan kebisingan ini merespons banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dan bising.

"Karena knalpotbrongini tentu mengganggu konsentrasi pengendara lain karena suara yang bising. Knalpotbrongjuga mengganggu orang yang lain yang sedang sakit. Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas," ucap AKP Suryono.

Satuan Samapta Polres Bondowoso juga turut membantu petugas Satlantas untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Samapta AKP Maryatno bersama anggotanya dalam kegiatan itu juga mengamankan 57 unit kendaraan bermotor berbagai merk yang menggunakan knalpotbrong.

"Kami melaksanakan razia kendaraan roda dua yang knalpot bising dan ban kecil yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasinya," katanya.

Selain menindak tegas 57 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpotbrong, petugas juga mengamankan tiga pengendara yang kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol, dan petugas juga mengamankan botol miras berupa arak," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Industri Akomodasi Melaju Kencang, Efek Berganda Pariwisata Dinanti
    Membaca data penyerapan tenaga kerja hingga hampir 26 ...
  • Pasar Eropa Terbuka Lewat IEU-CEPA, Industri Tekstil Indonesia Punya Peluang Baru
    Artikel yang sangat mencerahkan. Sepakat dengan pandangan Kadin ...
  • Produksi Kapal Baru RI Melonjak 251 Persen, Menperin: Negara Maritim Jangan Kalah di Laut Sendiri
    Menanggapi lonjakan produksi kapal baru hingga 251 persen ...
  • Bidik Transformasi Industri Indonesia, Danantara Gelar Forum Teknologi dan Investasi Global
    Fokus Danantara pada industrialisasi inovasi dalam forum DTIIF ...
  • Produksi Dipangkas 50 Persen, Industri Keramik Terancam Lumpuh Gara-Gara Gas!
    Membaca kondisi industri keramik yang terpaksa memangkas kapasitas ...
Advertisement
Citilink Flight Sale 231026 Halaman Rubrik
Advertisement
Homedec Detail Sidebar
pasang iklan di koran jakarta
Advertisement
Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

Nusron Wahid Dua Kali Mangkir, KPK Siapkan Panggilan Ketiga

23 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.