Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ganggu Pengguna Jalan Lain, Polres Bondowoso Tertibkan Seratusan Sepeda Motor Knalpot 'Brong'

📅 Minggu, 26 Feb 2023, 18:32 WIB | Oleh: Tim Penulis
Ganggu Pengguna Jalan Lain, Polres Bondowoso Tertibkan Seratusan Sepeda Motor Knalpot 'Brong' Doc: ANTARA/HO-Humas Polres Bondowoso
Ket. Kendaraan bermotor knalpot brong di halaman Polres Bondowoso.

Bondowoso - Ganggu pengguna jalan lain. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bondowoso, Jawa Timur, menertibkan dan menindak tegas puluhan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot bising ataubrong.

Selama dua hari terakhir, Satuan Lalu Lintas dan Satuan Samapta Polres setempat menertibkan 57 unit sepeda motor ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

"Anggota kami menertibkan 57 unit sepeda motor menggunakan knalpotbrongdan juga tidak dilengkapi dokumen kendaraan," ujar Kasat Lantas Polres Bondowoso AKP Suryono di Bondowoso, Minggu.

Dia menjelaskan, penertiban pengguna knalpot bising ini sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 ayat 1 tentang kendaraan bermotor yang tidak standar atau tidak layak jalan yang meliputi penggunaan spion, lampu dan termasuk knalpot tidak standar.

Menurut AKP Suryono, razia knalpotbrongakan terus digencarkan di beberapa lokasi yang diduga sering dijadikan tempat berkumpul sepeda motor yang menggunakan knalpotbrong.

Karena, lanjut dia, razia knalpot yang menimbulkan kebisingan ini merespons banyaknya pengaduan dari masyarakat yang merasa tidak nyaman dan bising.

"Karena knalpotbrongini tentu mengganggu konsentrasi pengendara lain karena suara yang bising. Knalpotbrongjuga mengganggu orang yang lain yang sedang sakit. Maka dari itu semua yang memakai knalpot brong akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan berlalu lintas," ucap AKP Suryono.

Satuan Samapta Polres Bondowoso juga turut membantu petugas Satlantas untuk menertibkan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Samapta AKP Maryatno bersama anggotanya dalam kegiatan itu juga mengamankan 57 unit kendaraan bermotor berbagai merk yang menggunakan knalpotbrong.

"Kami melaksanakan razia kendaraan roda dua yang knalpot bising dan ban kecil yang tidak sesuai dengan standar atau spesifikasinya," katanya.

Selain menindak tegas 57 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpotbrong, petugas juga mengamankan tiga pengendara yang kedapatan dalam pengaruh minuman keras atau beralkohol, dan petugas juga mengamankan botol miras berupa arak," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Olahraga
Iran Membidik Langkah Berse...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.