Pemda Diminta Lebih Cepat Keluarkan Perizinan
📅 Jumat, 24 Feb 2023, 00:04 WIB | Oleh: Tim RedaksiPerizinan seharusnya dikeluarkan setidaknya dua bulan sebelum penyelenggaraan acara agar EO memiliki banyak waktu untuk mempromosikan acara.
Pungutan Liar
Pengamat ekonomi, Nailul Huda, yang diminta pendapatnya menyayangkan soal perizinan itu. Sebab, perizinan merupakan masalah klasik yang sudah lama tidak terselesaikan.
Program perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) ataupun Cipta Kerja belum efektif untuk memperpendek waktu perizinan.
Sebaiknya Anda baca juga:
"Masalah birokrasi hingga pungutan liar masih ada. Itu menciptakan biaya ekonomi yang tidak efisien. Praktik ini sudah lama terjadi dan berbiaya mahal," kata Nailul.
Pada akhirnya yang terjadi, ada oknum yang mendompleng dan memanfaatkan kondisi dan jabatannya dengan menawarkan jasa pengurusan lebih cepat sehingga timbul praktik korupsi di sana.
Kuncinya, kata Nailul, adalah pengawasan dari aparat penegak hukum. Pengawasan oleh aparat harus menyentuh bagian-bagian perizinan itu, baik di level pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. "Selama ini pengawasan masih lemah. Jadinya korupsi tumbuh subur di birokrasi kita," paparnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Padahal, salah satu faktor penentu orang berinvestasi ialah bagian perizinan. Kalau bagian perizinan berbelit-belit dan koruptif, investor pasti berhitung untuk masuk ke Indonesia.
Pakar ekonomi dari Universitas Brawijaya Malang, Munawar Ismail, mengatakan agar iklim investasi kondusif, kemudahan berbisnis termasuk perizinan dan penegakan hukum harus dibenahi
"Selama ini, aturan menjadi kendala bagi investor dalam mengembangkan bisnis dan membuka peluang praktik korupsi dengan birokrasi. Selain penegakan hukum, keamanan harus terkendali, biaya perizinan dan sebaginya murah, serta infrastruktur pokok tersedia," kata Munawar.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!